Dua Tambang Sanganom Disorot. Jalan Hancur, Solar Subsidi Diduga Dipakai

Jumat, 27 Mar 2026 10:43 WIB
Dua Tambang Sanganom Disorot. Jalan Hancur, Solar Subsidi Diduga Dipakai
Aktivitas Diduga Tetap Jalan, Aparat Masih “Proses”

Brilian°Pasuruan – Dugaan skandal tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kian melebar dan menyentuh dampak langsung ke masyarakat. Hasil investigasi SGB-NEWS.id menemukan dua lokasi tambang yang diduga masih aktif, yakni milik PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Parasan dan CV Prabu Sang Anom di Dusun Sangsang.

Selain persoalan izin yang dipertanyakan, aktivitas tambang kini juga dikaitkan dengan kerusakan jalan serta dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.

Dua Lokasi, Satu Dampak: Jalan Rusak

Bacaan Lainnya

Di lapangan, aktivitas di kedua lokasi menunjukkan pola yang sama: alat berat excavator bekerja, material diangkut menggunakan dump truck, dan intensitas lalu lintas kendaraan berat meningkat.

Dampaknya mulai dirasakan warga.

Sejumlah jalan desa yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini mengalami kerusakan parah. Ironisnya, jalan tersebut sebelumnya masuk dalam program perbaikan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, khususnya akses distribusi hasil pertanian.

Kini, kondisi jalan kembali rusak.

“Baru diperbaiki, sekarang sudah hancur lagi karena truk-truk tambang,” keluh salah satu warga.

Kerusakan ini bukan sekadar persoalan kenyamanan. Jalan yang rusak berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, distribusi hasil tani, hingga keselamatan pengguna jalan.

Dugaan Gunakan Solar Subsidi

Selain itu, muncul dugaan lain yang tak kalah serius: penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang.

Jika benar, maka hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Di tengah kelangkaan BBM subsidi yang sering dikeluhkan warga, penggunaan untuk aktivitas industri skala besar tentu menjadi ironi tersendiri.

Izin Dipertanyakan

Khusus untuk CV Prabu Sang Anom, data dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan hanya berstatus tahap eksplorasi dengan masa berlaku hingga 25 November 2024.

Namun aktivitas di lapangan justru mengarah pada kegiatan produksi.

Sementara untuk PT Indra Bumi Sentosa, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status izin maupun dokumen lingkungannya.

Aktivitas Akan Kembali Berjalan

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa aktivitas tambang di kedua lokasi tersebut akan kembali beroperasi pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan?

Tipidter: Bukan Wewenang Menjawab Media

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polresta Pasuruan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan media.

“Urusan media langsung saja ke humas,” jawabnya singkat.

Pernyataan ini memicu kritik. Dalam persoalan yang jelas berada di ranah Tipidter, sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan maupun tanggung jawab.

Humas: Masih Penyidikan

Sementara itu, pihak Humas Polresta Pasuruan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai tindakan konkret di lapangan, termasuk penghentian aktivitas tambang.

DLH Lapor, Dishub Diam

Dari sisi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Namun belum ada tindakan langsung di lapangan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan hingga kini belum memberikan tanggapan, meskipun dampak lalu lintas dan kerusakan jalan sudah dirasakan masyarakat.

AMI: Ini Sudah Pembiaran

Melihat kondisi tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM dan Polda Jawa Timur jika tidak ada tindakan tegas.

“Jalan rusak, dugaan solar subsidi dipakai, aktivitas tetap jalan. Kalau ini dibiarkan, ini bukan lagi dugaan—ini pembiaran,” tegas koordinator aksi AMI.

Publik Menilai

Kasus tambang Sanganom kini tidak lagi sekadar soal izin.

Ini soal dampak nyata:

jalan rusak, subsidi diduga disalahgunakan, dan aktivitas tetap berjalan di tengah proses hukum.

DLH sudah melapor.

Polisi masih menyelidiki.

Dishub belum bersuara.

Sementara warga menanggung akibatnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas tambang, tetapi keberpihakan negara terhadap masyarakatnya sendiri.

Pos terkait