Brilian°Surabaya – Dua pria terkait keterlibatanya dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari, kedua pelaku tersebut berinisi FS (28) dan CS (28), keduanya warga Jalan Pulosari, Kecamatan, Wonokromo Surabaya.
Keduanya pelaku ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin, seusai pulang dari kerjaannya di Traffic Light Jalan Pencindilan Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 26 Pebruari 2022, sekitar pukul 17.00 Wib.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H., M.M, Sebelum melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku ini, sebelumnya Petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang ada dan ciri-ciri tersebut, petugas melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, tak butuh waktu lama oleh petugas dan akhirnya kedua pelaku bisa tertangkap dengan barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,30 gram,” ungkap Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.M yang dulunya sebagai Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Masih Kompol M. Akhyar, bahwa tempat transaksi sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni didepan Gang yang berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya.
“Jadi, kedua pelaku ini, melakukan transaksi sabu bersama seseorang temanya dengan sebutan CAK,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, kedua Pelaku mengakui bahwa sepoket sabu seberat 0,30 gram yang baru dibelinya seharga 150 ribu rupiah tersebut, dibeli secara patungan.
“Mereka berkongsi untuk mendapatkan sepoket sabu yang berhasil kami amankan, mereka masing-masing membayar uang sejumlah Rp. 75.000-, (tujuh puluh lima ribu rupiah) rencana akan mereka nikmati berdua,” sebut Kompol Muhammad Akhyar.
Tapi naas belum sempat menikmati sensasi dari sabu-sabu yang mereka beli terhadap CAK, keduanya sudah terlebih dulu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.





