Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Unitreskrim Polsek Rungkut

Minggu, 10 Apr 2022 16:01 WIB
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Unitreskrim Polsek Rungkut

Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Suarabya ungkap kasus perihal penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu di Jalan Raya Jemursari Kec, Wonocolo Surabaya (Depan Apartemen Bess Mansion).

Atas dasar Laporan Polisi LP/A/03/III/2022/SPKT Unit Reskrim Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya /Polda Jawa Timur Tanggal 19 Maret 2022.

Pelaku yang pertama berinisial (MH) umur 44 Th KTP Jember Islam tempat tinggal di Putat Jaya 2-A/25 Surabaya, Pelaku yang kedua (DRP) umur 36 Th. Surabaya 21 Desember 1985. Islam warga Banyu Urip Kidul 1-D/25 Surabaya.

                                                                  “Kejadian pada hari Sabtu tgl 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. anggota dari Unitreskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dan kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya di depan Apartemen BESS MANSION Surabaya alamat Jl. Raya Jemursari Kec.Wonocolo Kota Surabaya. Tersangka yang belakangan diketahui bernaman MUDHOLIFAH kemudian diamankan dan didapati 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut. Minggu 10/4/22.

 

”Lanjut Kanitreskrim Polsek Rungkut tersangka mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama TUTI dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). kemudian dari hasil pengakuan tersangka, anggota Unitreskrim Polsek Rungkut melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang bernama TUTI yang beralamat di Banyu Urip Kidul 1-D/18 Surabaya dan dari pengembengan tersebut didapati lagi seorang tersangka lain yang bernama DESY RACHMA PUJIASTUTI alias TUTI dan kemudian didapati dirumah tersangka tersebut 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu kepada tersangka sendiri MUDHOLIFAH dan kemudian Ke-2 (kedua) tersangka di bawa ke Polsek Rungkut Surabaya guna proses lebih lanjut”, imbuhnya.

BARANG BUKTI :

Dari kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya berhasil kami amankan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 Gram (nol koma delapan belas) beserta plastik pembungkusnya;

1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik;

2 (dua) pack plastik klip; 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu.

 

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal ayat -114(1), 112(1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *