Brilian-news.id | PASURUAN – Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat dua anggota sat intelkam polres Pasuruan yang menjalankan giat malam Operasi 3 Cepu di wilayah Pandaan berhasil mengamankan jambret yang hendak di masa oleh Warga.
Pelaku yang berhasil di amankan yakni ED (38), Warga Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan usai ketahuan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) kepada korban seorang wanita yang bernama Wiwik (31) Desa Sukolilo, Kec. Prigen yang terjadi di depan SD Maa’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kec. Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Jum’at (29/2024) dini hari.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra, S.I.K., M,Si melalui Kasi Humas polres Pasuruan Iptu. Bambang menjelaskan terkait kronologis kejadian bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di depan sD Ma’arif yang di lakukan oleh ED (38) dengan cara membuntuti dan lalu memepet laju sepedah motor korban.
“Setelah membuntuti terlebih dahulu. Terus sesampai di TKP pelaku memepet lalu menarik Tas Ransel milik korban yang saat itu di gunakan di punggung korban hingga talinya terputus,” ujar Kasi Humas Iptu Bambang saat di konfirmasi Brilian-News.id Sabtu (30/3/2024).
Lanjut Bambang, sebelumnya sampai TKP korban Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP. Kurang lebih tempuh yakni sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dari belakang.
“Setelah kejar kejaran Sampai di TKP korban dan pelaku roboh lalu meneriaki “Maling … Maling..” sehingga banyak warga yang mendengarkan dan lalu menangkap pelaku, tidak selang lama klok gak salah ada dua Anggota Intelkam Polres Pasuruan saat melaksanakan patroli (hanting.red) melaksanakan Operasi 3 Cepu mendapatkan info langsung mengamankan pelaku demi tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan,” tegas Bambang.
Dari hasil kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar RP. 28.000.000,- dan dari penggeledahan tersangka berhasil mengamankan sejumblah barang bukti berupa 1 Sepedah motor Honda Blade warna orange biru tanpa plat nomor, Helm standar Hitam merk JPX, 1 buah tas selempang warnah hitam, 1 buah Hp merk Vivo V02, 1 buah Celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah HP merk OpPO, Uang tunai sebesar RP. 200.000,- , dan barang bukti dari pengakuan tersangka yang di amankan yakni Anting Emas beserta Surat (Hasil jambret di wilayah Sidoarjo), Uang tunai sebesar 225 ribu, 3 lembar Uang Luar Negeri, 3 flashdisk (Hasil Jambret) dan HP Vivo Y02.
“Atas perbuatannya pelaku harus memper tanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurianyang didahului, disertai dengan kekerasan, di ancam hukuman penjara selama – lamanya 9 bulan,” tutup bambang.





