Brilian•BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung pada Selasa, 30 April 2024.
Keputusan untuk mengesahkan Raperda ini diambil setelah berbagai diskusi dan evaluasi yang mendalam oleh anggota DPRD serta melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Pejabat Juru Tugas (Pj) Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Menanggapi pengesahan tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa pelayanan pangan, pertanian, dan perikanan memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Kami mengapresiasi DPRD Kota Bandung atas penyetujuan Raperda ini yang akan menjadi landasan bagi pengembangan sektor pangan, pertanian, dan perikanan di Kota Bandung,” ujarnya.
Secara substansi, Raperda ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
1. Pelayanan Bidang Pangan:F
Fokus pada upaya mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta ketahanan dan keamanan pangan melalui langkah-langkah seperti penyediaan gudang cadangan pangan dan program pertanian perkotaan.
2. Pelayanan Bidang Pertanian:
Meliputi pengelolaan lahan pertanian, perlindungan pertanian, dan penerbitan perizinan usaha, serta pelayanan bidang peternakan.
3. Pelayanan Bidang Perikanan:
Menyasar pada pengembangan budidaya ikan, pengolahan hasil perikanan, dan infrastruktur perikanan yang memadai.
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan Raperda ini, termasuk dalam hal membangun informasi pangan dan melibatkan aktif partisipasi masyarakat.
Selain pembahasan tentang pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, dalam sidang yang sama juga disampaikan Penjelasan oleh Wali Kota tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.**





