Brilian°KOTA PROBOLINGGO, Brilian-news.id — Penertiban 25 tiang wifi tak berizin oleh Satpol PP Kota Probolinggo mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Probolinggo. Legislatif menilai maraknya pemasangan jaringan internet tanpa prosedur resmi sudah melewati batas dan mulai merugikan masyarakat secara langsung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap provider yang memasang tiang dan kabel tanpa izin lengkap.
Menurutnya, perkembangan layanan internet tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan daerah maupun hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Kalau bisnis berjalan tanpa aturan, yang jadi korban masyarakat. Kota jadi semrawut, warga dirugikan, dan pemerintah dianggap kalah oleh provider nakal,” ujarnya.
DPRD Sebut Banyak Keluhan Warga
Komisi III DPRD mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pemasangan tiang wifi yang dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar. Bahkan ada pemasangan yang berdiri di area milik pribadi tanpa izin pemilik lahan.
Fenomena itu dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan sejumlah provider terhadap regulasi yang berlaku di Kota Probolinggo.
Muchlas menilai, praktik semacam itu tidak bisa dianggap persoalan kecil. Sebab selain mengganggu estetika kota, pemasangan tiang tanpa izin juga berpotensi memicu konflik dengan masyarakat.
“Jangan mentang-mentang bicara teknologi lalu merasa bebas masuk ke lingkungan warga tanpa etika dan tanpa izin,” tegasnya.
Penertiban Dinilai Jadi Peringatan Keras
Langkah Satpol PP mencabut puluhan tiang wifi ilegal dianggap sebagai peringatan keras bagi provider yang selama ini bermain di wilayah abu-abu perizinan.
DPRD meminta seluruh perusahaan jasa telekomunikasi mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari rekomendasi teknis hingga izin resmi melalui sistem OSS wajib dipenuhi sebelum melakukan pemasangan jaringan.
Komisi III juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penertiban sesaat. Pengawasan lapangan harus dilakukan rutin agar praktik pemasangan liar tidak terus berulang.
“Kalau hanya ditertibkan sekali lalu selesai, nanti muncul lagi. Harus ada pengawasan berkelanjutan,” kata Muchlas.
DPRD Dorong Kota Tertib dan Berwibawa
Bagi DPRD, penataan jaringan provider bukan semata urusan administrasi. Persoalan ini juga menyangkut wajah kota dan kewibawaan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Legislatif berharap Kota Probolinggo tidak menjadi wilayah yang mudah dimasuki pihak-pihak yang mengabaikan regulasi demi mengejar keuntungan bisnis.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi longgar kepada perusahaan besar,” sindirnya.
DPRD juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan pemasangan tiang wifi yang dilakukan tanpa izin atau merugikan lingkungan sekitar.
Ferdi





