Brilian°PROBOLINGGO, – DPRD Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui penyelesaian dan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo setelah melalui serangkaian pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo.
Ketua dan anggota DPRD melalui masing-masing pansus menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi nasional, serta tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.
Pansus I berhasil merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sektor pariwisata daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap potensi wisata Kota Probolinggo dapat dikelola secara lebih profesional, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan sektor pariwisata.
Sementara itu, Pansus II menuntaskan pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). DPRD menilai keberadaan PKL merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum sekaligus pembinaan yang berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara penataan kawasan perkotaan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Pansus III menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Raperda ini menjadi wujud keseriusan DPRD dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah.
Dalam laporan pansus yang disampaikan pada rapat paripurna, DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Keberhasilan menyelesaikan tiga Raperda strategis tersebut menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kota Probolinggo terus menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Melalui pembahasan yang mendalam, koordinasi lintas sektor, serta sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD berupaya memastikan setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Persetujuan terhadap ketiga Raperda itu sekaligus menandai langkah penting DPRD dalam memperkuat fondasi pembangunan Kota Probolinggo. Dengan hadirnya regulasi yang lebih adaptif, berpihak kepada masyarakat, dan berorientasi pada kemajuan daerah, DPRD berharap berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi warga Kota Probolinggo.
Ferdi





