Brilian°PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo terus memperlihatkan keseriusannya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan terhadap pelaku usaha mikro. Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5/2026) pukul 14.30 WIB.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah agar pelaku usaha kecil tidak terus terdesak di tengah persaingan ekonomi modern.
Dalam sidang paripurna itu, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya sebelum Raperda disetujui menjadi Peraturan Daerah. Fokus utama pembahasan mengarah pada penguatan perlindungan, pemberdayaan, hingga perluasan akses pasar bagi pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sukiyanto, menilai pemerintah daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, pelaku usaha mikro hanya akan menjadi penonton di daerahnya sendiri ketika produk luar semakin menguasai pasar.
“Usaha mikro adalah penyangga ekonomi rakyat. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar program seremonial,” ujar Sukiyanto di hadapan peserta rapat.
PDI Perjuangan juga meminta agar hasil perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memiliki arah teknis jelas dan dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Zainul Fatoni, S.H.I., menekankan pentingnya pembangunan ekosistem usaha mikro yang modern dan berkelanjutan. Menurutnya, pelaku UMKM di Kota Probolinggo perlu didorong agar mampu bersaing melalui digitalisasi usaha, sertifikasi halal, perlindungan HAKI, hingga kemudahan izin edar produk.
Gerindra juga menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi pelaku usaha perempuan dan masyarakat prasejahtera agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan lebih inklusif.
“Kami berharap perda ini benar-benar menjadi alat perubahan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen hukum semata,” kata Zainul Fatoni.
Melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, seluruh tahapan pembahasan akhirnya mengarah pada persetujuan bersama untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Dengan lahirnya regulasi baru ini, DPRD dan Pemkot Probolinggo berharap pelaku usaha mikro mendapatkan perlindungan hukum, akses pembinaan, hingga peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal dan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di tengah tantangan persaingan pasar yang semakin terbuka.
Ferdi





