Brilian•JAKARTA – DK Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat ke Bareskrim Polri penjara, pasal 374 lima tahun penjara, dan pasal 378 empat tahun penjara.
“Kami sebenarnya tidak ingin membawa HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Tujuan kami adalah membuktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Namun, jika pengadilan memutuskan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, itu adalah konsekuensi dari tindakan mereka,” jelas Helmi dengan tenang.
Surat laporan polisi ini juga menjadi tambahan alat bukti bagi Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan bernomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tersebut, yang diajukan sejak 7 Juli 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp101 miliar karena Sayid Iskandarsyah merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.
“Selama hampir 80 tahun keberadaan PWI, ini adalah pertama kalinya DK PWI digugat di pengadilan dengan jumlah tuntutan sebesar ini. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI yang terlibat,” tutup Helmi.**





