Brilian°Pasuruan | Perihal polemik penangkapan terduga pelaku atau pengedar Narkotika jenis sabu pada beberapa hari yang lalu. Hal ini diungkapkan oleh saksi utama atau Parihin (red/Ceppu) ke awak media, yang mana pada saat penangkapan terjadi hingga berujung ke pengondisian sejumlah uang, dirinya membenarkan bahwa terkait penerimaan uang tersebut adalah Briptu Hendra bukan dirinya.
“Semestinya dia (Briptu Hendra) mengakui kalau dirinya yang menerima uang sebesar 25jt, itu namanya lempar batu sembunyi tangan, kenapa saya yang dijadikan kambing hitam atau saya yang dijadikan tameng,” ungkapnya. Sabtu 03/06.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwasanya tidak benar kalau Briptu Hendra tidak tahu menahu atau tidak terlibat soal Pengkondisian uang yang awalnya tersangka (A) inisial dimintai 50 juta, bila ingin dibebaskan atau tidak di penjara hingga turun dan diel menjadi 25 juta dari tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap di Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi.
“Saya ini hanya sebatas sebagai perantara atau jembatan, konyol kalau saya sampai bermain sendiri, orang saya bukan aparat penegak hukum, Briptu Hendra yang mengatur semua, saya memang Ceppu, tugas saya di lapangan untuk membantu Kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus”, tambahnya.
Masih menurut Parihin (Ceppu) ia mengatakan, apa yang telah disampaikan ke awak media dipemberitaan sebelumnya, bahwa Briptu Hendra tidak tahu menahu terkait Pengkondisian atau ia beralasan karena melepaskam tersangka itu berdasarkan rasa iba, itu adalah bohong besar. semua proses mulai penangkapan sampai pelepasan sehingga ada pengkondisian tersebut Briptu Hendra yang mengaturnya,” tandasnya.
“Bohong besar kalau Briptu Hendra tidak tahu menahu, mulai dari penangkapan hingga pengkondisian uang 25 juta tersebut, Jangan bilang ia tidak kenal dengan saya. Kasubdit nya saja saya kenal. Jadi jangan main-main soal ini. Saya kerja membantu Kepolisian malah di kambing hitamkan dan kalau mau buka-bukaan oke saja dan saya siap untuk melaporan ke Propam,”tegasnya.
Perlu diketahui, setelah kasus tersebut, ramai menjadi perbincangan publik dan pemberitaan, masih tetap keterangan Parihin, pada hari Senin, tanggal 22/05 lalu, pihak keluarga tersangka dipanggil Polres Pasuruan, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut, turut hadir Kasubdit II Narkoba Polda Jatim, Kanit Nanang dan Kapolsek Purwodadi, serta pihak keluarga dan Kepala Desa Cowek.
“Dalam pertemuan tersebut, ada skenario yang bertujuan untuk pembodohan publik, pemanggilan keluarga tersangka di Polres Pasuruan untuk membuat surat pernyataan, bahwa dalam pelepasan tersangka, tidak ada pengkondisian dengan sejumlah uang, jadi ada kesan atau indikasi pemaksaan, untuk menyatakan bahwasanya keluarga tersangka tidak mengeluarkan uang sepeserpun, intinya secara logika, mana ada, penangkapan tersangka yang dengan barang bukti lengkap, dilepas begitu saja karena rasa iba,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, pernah menegaskan dalam Statemennya, “nggak akan bela-bela anggotanya yang jika terbukti melakukan kesalahan di lapangan, kini masyarakat menagih janji apa yang pernah di katakan seorang pimpinan jika ada anggotanya melakukan kesalahan akan disikat habis demi Institusi Polri Presisi dan bersih seperti apa yang ditekankan Bapak Kapolri Listio Sigit Prabowo.





