Pasuruan | Brilian-news – Terkait pelepasan tersangka terduga penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu, oleh anggota Resnarkoba Polda Jatim, di wilayah Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dengan sejumlah uang, bikin heboh masyarakat Pasuruan.
Anggota Resnarkoba Polda Jatim, Briptu H, kini masih terus diproses internal oleh Propam, terkait pelepasan tersebut, uang sudah dikembalikan ke keluarga tersangka, namun tersangka masih belum diproses hukum.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Arie Ardian R, menyatakan bahwa Briptu H, kini masih menjalani proses internal yang dilakukan oleh Propam.
“Saat ini Briptu H, masih terus menjalani proses internal, yang dilakukan oleh Propam, terkait tersangka akan kita lidik, kalau memang pengedar akan kita tindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya. Selasa 20/06/23.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Arie Ardian R, juga menambahkan, terkait tersangka (A) akan terus kita kembangkan dan kita lidik tersangka lain,” tandasnya.
Sementara itu aktivis pegiat Anti Narkoba, sekaligus ketua Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Pasuruan, Suharto SH, mendorong dan mendukung penuh, supaya Polda Jatim, untuk segera proses hukum terkait tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu.
“GMDM DPD Pasuruan, mendukung penuh langkah Polda Jatim, untuk memproses hukum, tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu, karena para pengedar sabu-sabu sangat meresahkan masyarakat sekitar, para orang tua khawatir anak-anak mereka bisa terjerat pengaruh Narkoba,” jelasnya.
Salah satu indikator Negara Hukum adalah, keberhasilan dalam Penegakan Hukumnya. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.
Untuk itulah, maka ketentuan yang telah mengaturnya tidak akan berhenti dalam arti, aturan yang tidak bergerak atau mati, tetapi tetap akan tegak bediri dan berjalan ke depan sebagaimana yang ditentukan oleh lembaga resmi dan diakui negara untuk mengaturnya. Dalam hal ini, Polda Jatim harus segera mengambil tindakan, untuk memproses hukum tersangka dan para DPO yang ada di Purwodadi,” tutupnya.





