Diduga Dua Anak di Bawah Umur Disiksa di Mapolsek Boyolangu

Sabtu, 24 Sep 2022 18:14 WIB
Diduga Dua Anak di Bawah Umur Disiksa di Mapolsek Boyolangu

Brilian°Tulungagung – Tugas pokok aparat penegak hukum atau Kepolisian sudah jelas di atur dalam UU Republik Indonesia tahun 2002 no 2 di jelaskan dalam Pasal 13 diantaranya : a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tapi berbeda halnya yang diduga dilakukan oleh oknum AKP. Tri Nuartiko S.H. Selaku Kapolsek Boyolangu, Polres Tulungagung, Jawa Timur saat melakukan pengamanan anak anak di bawah umur malah melakukan tindakan tidak terpuji.

M umur 15 tahun menceritakan ke awak media kronologi kejadian pada tanggal 11 september 2022 jam 00.30 wib, saat itu korban berboncengan tiga mengunakan sepeda motor hendak mencari pentol bakso sesampainya di tengah jalan di desa Boyolangyu ketiga korban putar balik karena adanya sekelompok pemuda yang memakai kaos hitam hitam.

Bacaan Lainnya

“Saat itu kami putar balik jaraknya sekitar 2 km tiba tiba kami di berhentikan oleh dua anggota polisi yang memakai baju preman ketiganya di amankan dan di bawa ke Mapolsek Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,”ujarnya.

Lebih lanjut M mengatakan, sesampainya di Mapolsek kami di data dan di mintai keterangan sedang apa malam malam kok berkeliaran di jalan raya.

Saya pun menjawab bahwa kami mau mencari pentol bakso. Karena pak Polisinya tidak percaya akhirnya kami di beri saksi hukuman di suruh Pust up dan beberapa hukuman lainnya.

Namun di saat saya merasa tidak kuat Pak Kapolsek AKP. Tri Nuartiko S,H. malah menendang serta menyiram saya dengan air sampai baju dan celana kami basah semua.

“Tidak sampai di situ, oknum kapolsek juga mengancam kami akan di setrum setelah itu pak Kapolsek juga menanyakan kami dari perguruan mana, saya jawab dari Gasmi namun pak Kapolsek malah mengejek dengan mengatakan Gasmi apa Gaspol,”keluh M.

Sementara itu pihak ibu korban meyayangkan sikap oknum Kapolsek Boyolangu AKP. Tri Nuartiko S,H. Seharusnya jabatan setingkat Kapolsek yang sudah memegang komando penegakan hukum setingkat Kecamatan harus bisa memberikan contoh yang baik dengan mengayomi masyarakat bukan malah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Atas kelakuan dan tindak kekerasan ataupun perbuatan yang dilakukan oknum Kapolsek Boyolangu terhadap anak saya. Saya akan melakukan tindakan sesuai hukum dengan melaporkan oknum Kapolsek Boyolangu ke Propam Polda Jawa Timur, dan saya meminta Pak Kapolda segera melakukan penyelidikan terkait kejadian terhadap anak saya.

Terkait adanya pengakuan warga, Kapolsek Boyolangu AKP. Tri Nuartiko S,H. saat di konfirmasi ia mengatakan, “Monggo kesini saja mas, kenapa saya tidak ngasih statemen, karna kurang pas nantinya kalau memalui hp,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar