Diberhentikan Tidak Hormat dari UMY

Jumat, 7 Jan 2022 13:31 WIB
Diberhentikan Tidak Hormat dari UMY
Rekorat UMY

Brilian°Yogyakarta – Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengambil tindakan tegas kepada mahasiswa terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA. Tindakan tegas ini berupa memberhentikan secara tetap dengan tidak hormat kepada MKA, terduga pelaku kasus pemerkosaan.

Gunawan mengatakan pemberhentikan secara tetap dengan tidak hormat ini diambil usai mendengarkan hasil pemeriksaan dari Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY. Dari pemeriksaan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa ini, MKA yang dikenal sebagai sosok aktivis kampus ini mengaku telah melakukan kekerasan seksual.

Gunawan menuturkan pemeriksaan baik kepada terduga pelaku dan korban telah dilakukan oleh Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa sejak kasus ini viral di media sosial pada Sabtu (1/1).

“Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” ujar Gunawan di UMY, Kamis (6/1).

Terduga pelaku, kata Gunawan dinilai telah melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.

Gunawan menjabarkan dijatuhkannya sanksi pemeberhentian tetap secara tidak hormat ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *