Dadan Tri Yudianto Memohon Maaf atas Insiden Pecahnya Pintu Pembatas Ruang Sidang

Selasa, 20 Feb 2024 12:28 WIB
Dadan Tri Yudianto Memohon Maaf atas Insiden Pecahnya Pintu Pembatas Ruang Sidang

Brilian•JAKARTA – Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), mengungkapkan permintaan maafnya terkait insiden rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK pekan lalu. Dalam suasana yang penuh kekesalan, Dadan menegaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi tanpa niatan jahat.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa (20/02/2024).

Ketegangan semakin memuncak ketika istri Dadan yang hadir di sidang, menunjuk-nunjuk penuntut umum sebagai ‘jaksa jahat’ setelah sidang ditutup. Melihat istri yang histeris, Dadan berusaha menenangkan situasi, namun dalam kepanikan, pintu pembatas terjatuh secara tidak sengaja.

Bacaan Lainnya

Meskipun telah menanggung biaya perbaikan pintu tersebut, Dadan menyatakan kekecewaannya terhadap perlakuan KPK terhadap dirinya. Dia merasa didzolimi dengan dituduh sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, terutama karena investasi bisnisnya senilai Rp. 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka dianggap sebagai upaya korupsi.

“Investasi itu murni bisnis. Ada kesepakatan, perjanjian, dan investor telah mendapatkan deviden,” tegas Dadan.

Dalam pernyataannya, Dadan juga mengungkapkan kejanggalan selama proses hukum, termasuk adanya oknum yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang dalam jumlah fantastis agar tidak dijadikan tersangka. Meskipun demikian, Dadan bersama tim penasihat hukumnya bertekad untuk melawan dan memperjuangkan keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantiasa menempuh upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Perlu dicatat bahwa Dadan Tri Yudianto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *