Camat Krembangan dan Kelurahan Morokrembangan Diduga Bungkam Dengan Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal

Jumat, 7 Mar 2025 13:05 WIB
Camat Krembangan dan Kelurahan Morokrembangan Diduga Bungkam Dengan Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal
Dugaan pemasangan tiang internet tanpa adanya izin lengkap di Kalianak Krembangan (Foto doc : peristiwa)

Brilian-news.id | SURABAYA – Warga Kalianak Surabaya, RT, 04 RW 07 dibuat bingung dengan pemasangan tiang internet di lingkungan mereka yang diduga ilegal tanpa adanya izin.

Pekerjaan pemasangan tiang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, diduga para pekerja tidak dilengkapi dengan surat tugas maupun alat pelindung diri (APD).

Ketika dikonfirmasi, beberapa warga mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut. “Kami khawatir kalau ini ilegal Tiang ini dipasang begitu saja tanpa ada sosialisasi,” kata salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya (7/25).

Minimnya informasi mengenai pemasangan tiang internet ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi keresahan yang berkepanjangan.

Halim mencoba konfirmasi ke pihak vendor dari PT atau CV akan melakukan konfirmasi ke pihak PU dan Kominfo, namun vendor dari my republik menjawab monggo mas,” terangnya.

Hingga berita ini saya tayangkan “Salah satu staf PU Bina Marga menjelaskan bahwa di wilayah tersebut belum ada ijinnya mas,” ucapnya mengenai pemasangan tiang internet tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi ke Kelurahan Morokrembangan Pak Qusairi, bahwasannya pihak Proveder atau Vendor tidak ada informasi atau pemberitahuan ke Kelurahan Morokrembangan surabaya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Surabaya, termasuk perizinan, kewajiban pemegang izin, dan sanksi administratif beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait izin utilitas di Kota Surabaya, yaitu: Instansi utilitas wajib memperbaiki atau mengganti kondisi sarana dan prasarana kota yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas. Denda administrasi untuk pelanggaran dapat mencapai Rp50 juta. Pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan dapat ditunda. Pelanggar dapat dikenakan peringatan tertulis.

Salah satu RT yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Bahwa dari pihak RW tersebut telah mendapatkan UPAH dari pemasangan tiang bernama My Republik tersebut,” ujar salah satu RT.

Dalam hal ini apakah pihak pemerintah dan penegak Perda bisa menindak Vendor my Republik ataukah diam dan tutup mata.

Hingga berita ini ditayangkan pihak awak media akan terus mengawal dan dalam kasus tersebut.

(IL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *