Bijak Bermedsos, Kejari Bandung Ingatkan Risiko Hukum di Ruang Digital

Jumat, 22 Mei 2026 21:42 WIB
Bijak Bermedsos, Kejari Bandung Ingatkan Risiko Hukum di Ruang Digital

Brilian•BANDUNG – Media sosial kini menjadi ruang besar bagi masyarakat untuk berbagi informasi, edukasi, promosi, hingga pelayanan publik. Namun, di balik manfaatnya, ruang digital juga bisa membawa pengguna berhadapan dengan persoalan hukum jika tidak digunakan secara bijak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyebut media sosial ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi memberi banyak manfaat, tetapi di sisi lain dapat menjadi ruang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru.

Hal itu disampaikan Alex dalam Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio PRFM News Bandung, Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, pesatnya perkembangan media sosial ikut memunculkan model kejahatan baru sehingga hukum dan aturan harus menyesuaikan.

Alex menjelaskan, sejumlah kejahatan yang dapat muncul melalui media sosial antara lain penipuan, penjualan narkoba, prostitusi online, hingga judi online.

Ia juga memaparkan, Pasal 27, 28, dan 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengatur larangan konten ilegal, seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman, dan pemerasan.

Sementara Pasal 30 UU ITE mengatur larangan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau secara melawan hukum.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” kata Alex.

Berdasarkan data We Are Social per Oktober 2025, Indonesia menempati posisi keempat dunia sebagai negara dengan jumlah populasi pengguna internet terbanyak. Sebanyak 62,9 persen dari total populasi di Indonesia merupakan pengguna media sosial.

Menurut Alex, besarnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi digital yang baik. Karena itu, edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami risiko hukum di ruang digital.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow Jaksa Menyapa diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial,” tutur Alex.

Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana, menambahkan bahwa opini dan pandangan masyarakat saat ini banyak terbentuk dari konten media sosial. Kondisi tersebut membawa dampak positif sekaligus negatif, termasuk dalam penegakan hukum.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan memfollow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, mengatakan literasi digital masyarakat masih perlu terus diperkuat. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang langsung menyebarkan informasi tanpa menyaring atau mempertimbangkan dampaknya.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” ujar Yusuf.

Yusuf turut mengapresiasi Program Talkshow Jaksa Menyapa sebagai ruang edukasi publik. Ia juga mendorong komunitas lokal di Kota Bandung ikut membantu meningkatkan literasi digital masyarakat.**(Ken)

Pos terkait