Brilian-news.id | Surabaya – Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, amankan seorang tersangka yang asyik main judi online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways, di Jalan Tanjung Sadari (Warkop Toger). Jum’at 25 Agustus 23 sore 17.00 wib.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial MH Bin S umur 24 tahun Surabaya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana, memaparkan, “bahwasanya saat itu pelaku yang lagi asyik gunakan permainan judi Online slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways, yang dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan deposite total sebesar Rp 1.000.000. satu juta rupiah,” urai Satreskrim.
Satreskrim menambhakan pelaku yang berinisial MH mengalami kekalahan sebesar satu juta rupiah, yang sudah dipergunakan pelaku untuk bertaruhan demi keuntungan,” tambah Arief (9/9).
Sebelum terjadi penangkapan pelaku anggota unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan pemantauan terhadap pelaku, kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana permainan jenis judi online slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways.
Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim langsung menuju ke TKP, dengan hasil penyelidikan pelaku beserta barang bukti telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Satreskrim.
Dari keterangan pelaku melakukan tindak pidana Permainan judi Online slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways dengan menggunakan uang sebagai taruhan bila menang untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonomi Sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 satu buah Handphone merk ASUS tipe Zenfone Max Pro warna biru tua, tiga lembar Screenshot akun permainan Judi Online slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways, satu lembar deposito permainan Judi Online slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways.
“Atas perbuatannya pelaku MH. BIN S di tetapkan sebagai Tindak Pidana di jerat Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 (Sepuluh) tahun penjara,” tutupnya.





