BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Nominal Berkisar Rp32.500 hingga Rp50.000

Rabu, 25 Feb 2026 12:31 WIB
BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Nominal Berkisar Rp32.500 hingga Rp50.000

Brilian•BANDUNG – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditetapkan pada 1 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Februari 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

Bacaan Lainnya

Secara umum, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Jawa Barat tahun ini bervariasi antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung standar harga beras di tiap daerah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik.

BAZNAS Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengumpulan dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.**

Pos terkait