Batu Bara Dilarang Ekspor

Minggu, 2 Jan 2022 11:33 WIB
Batu Bara Dilarang Ekspor
Truck pengakut pasir di lokasi tambang batu bara

Pasokan Kritis, Pelanggan PLN Terancam Padam Listrik

 

Brilian*Jakarta – Pemerintah melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Bukan tanpa alasan pemerintah mengambil kebijakan yang sudah diumumkan Ditjen Kementerian ESDM kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara melalui surat pada 31 Desember 2021 itu.

Pasokan listrik yang saat ini disebut sedang kritis menjadi salah satu pertimbangan. Apabila ekspor batu bara tidak dilarang, maka ada 10 juta pelanggan PLN yang terancam listrik padam.

Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai informasi tersebut:

Pasokan untuk PLN Kritis
Dalam salinan surat yang diterima media ini, disebutkan Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) saat ini dalam kondisi kritis dan sangat rendah.

“Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip awak media ini.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah melarang semua perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, dan perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk mengekspor batu bara.

“Wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.

Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP.

10 Juta Pelanggan PLN Terancam Padam Listrik
Kebijakan larangan ekspor ditempuh buat memenuhi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurut Kementerian ESDM, kurangnya pasokan bakal berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Baik itu masyarakat umum, hingga industri di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan luar Jamali.

“Kenapa semua dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, dalam keterangan resmi, Sabtu (1/1).

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam,” sambungnya.

Padamnya listrik itu kemudian berimbas terhadap kestabilan ekonomi nasional. Ridwan memberi sinyal, ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan pembangkit listrik sudah terpenuhi. Nantinya, kebijakan ini akan dievaluasi lagi pada tanggal 5 Januari 2022.

Ridwan menyebut pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan para pengusaha batu bara untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN. Sayangnya, realisasi pasokan batu bara tiap bulannya di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Alhasil, pembangkit listrik BUMN setrum tercatat mengalami defisit pasokan batu bara di akhir tahun 2021. Adapun persediaan yang aman untuk PLTU haruslah melebihi kebutuhan 20 hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *