Bapemperda DPRD Kota Bandung Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 27 Feb 2025 15:41 WIB
Bapemperda DPRD Kota Bandung Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Brilian•BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2025), ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda, di antaranya Nunung Nurasiah, S.Pd.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; H. Sutaya, S.H., M.H.; dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I. Jajaran lainnya yang turut hadir termasuk Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., M.Si., dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., serta Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Menurut Dudy Himawan, evaluasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah poin dalam Perda tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Bandung dan OPD yang menjadi mitra kerja Bapemperda.

“Hari ini kami membahas hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari pemaparan yang telah disampaikan masing-masing OPD, beberapa hal akan menjadi bahan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Dudy.

Salah satu catatan penting dalam evaluasi tersebut adalah terkait tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat beberapa tugas yang tidak lagi menjadi tanggung jawab instansi tersebut.

“Terdapat usulan dari Kemendagri mengenai pencabutan atau penghapusan beberapa tugas DLH, tetapi setelah kami evaluasi, ada hal yang seharusnya tetap dipertahankan. Oleh karena itu, hal ini akan kami konsultasikan ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Dudy menambahkan bahwa agenda konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bandung ke Kemendagri akan segera dilakukan, mengingat batas waktu evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 oleh OPD Kota Bandung ditetapkan hingga 4 Maret 2025.

“Kami berharap seluruh OPD dapat menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri agar implementasi Perda ini bisa berjalan dengan optimal,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *