Arogan..!!! Didorong Saat Meliput, Pimred Smash.News Laporkan Pegawai CV. ADIKO ke Polres Pasuruan

Minggu, 18 Jun 2023 15:24 WIB
Arogan..!!! Didorong Saat Meliput, Pimred Smash.News Laporkan Pegawai CV. ADIKO ke Polres Pasuruan
Soni, saat setelah memberikan keterangan ke awak media. (Foto : Istimewa)

Brilian°PASURUANSoni seorang jurnalis yang juga sebagai pimpinan media Smash.news secara resmi melaporkan oknum kepercayaan CV. ADIKO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan, dengan berbuat kasar dan arogan atau mendorong tubuhnya saat konfirmasi terkait pengerjaan pembangunan saluran Drainase atau Proyek Gorong-gorong yang menggunakan uang Negara atau di bawah naungan Dinas Bina Marga di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Soni menyampaikan, kronologi insiden perlakuan kasar yang dilakukan oleh pegawai atau orang kepercayaan CV. ADIKO yang arogan ke awak media, pada saat dirinya mencari informasi, konfirmasi atau mencari bahan pemberitaan dirinya mendapat perlakuan kasar dengan didorong tubuhnya, bahkan dirinya mendapat ancaman.

Bacaan Lainnya

“Hari ini resmi saya melaporkan orang kepercayaan atau pegawai CV. ADIKO ke SPKT Polres Pasuruan, karena saya menilai ia sudah memperlakukan saya dengan kasar dan sangat arogan, pada hal, pada saat itu saya datang baik-baik dan memperkenalkan diri sebagai Jurnalis atau wartawan, dan kebetulan saya lihat ada beberapa tutup drainase (coor) yang retak lalu saya tanya kan ke yang bersangkutan apakah yang retak itu bisa dikembalikan ke tokonya dan diganti, namun apa yang saya dapat, bukanya ia menjawab pertanyaan saya, malah saya mendapat perlakuan yang tidak baik, tubuh saya didorong dan mengata-ngatain saya hal yang tak pantas diutarakan. Bahkan saya sempat diancam oleh oknum tersebut,” ungkapnya saat selesai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Sabtu (17/06/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, saya tidak terima atas perlakuan ia pada diri saya sebagai Jurnalis, karena Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugas dan dilindungi dengan undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999.

“Tindakan yang seperti itu semestinya tidak perlu terjadi, itu sama halnya menghalangi tugas Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dan ini jelas melecehkan profesi jurnalis, makanya saya laporkan orang tersebut, karena saya juga tidak ingin hal ini terjadi pada Wartawan saya maupun teman-teman Wartawan di seluruh Indonesia,”tambahnya.

Pimred Smash.news juga mengatakan, saya berharap pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan, segera memproses laporan saya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena saya tidak ingin hal ini terjadi pada teman-teman seprofesi saya.

“Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses atau menidaklanjuti aduan saya karena menghambat dan menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) tentang Undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999, bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta,” tegasnya ke awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *