Brilian•BANDUNG – Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menjadi partisipan aktif dalam Rapat Koordinasi Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung pada Rabu (14/06/2023).
Forum ini juga menggandeng Kanis Layanan PPA Polrestabes Kota Bandung, serta Dinas Sosial Kota Bandung sebagai peserta. Supriyatna menekankan pentingnya Pemerintah Kota Bandung mengambil peran proaktif dalam memberikan perlindungan dan perawatan bagi anak terlantar sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Supriyatna berpendapat bahwa Bandung masih memiliki banyak anak terlantar yang belum mendapatkan perlindungan yang seharusnya. “Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 34 ayat 1, jelas memandatkan negara untuk memberikan perawatan kepada fakir miskin dan anak terlantar. Namun, realitas di Bandung menunjukkan bahwa banyak anak terlantar belum memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Mengulas kasus-kasus penanganan korban di bawah umur di Bandung, Aries menyerukan kebutuhan akan prosedur jelas dalam memberikan perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.
“Tingginya kasus bullying, eksploitasi dan kekerasan pada anak di Bandung menuntut kita untuk berpikir secara cermat tentang penanganan yang tepat. Mulai dari laporan awal hingga perawatan korban, kita perlu memperjelas prosedurnya,” sambungnya.
Aries juga menekankan bahwa dalam menyusun peraturan daerah, harus ada penjelasan detail mengenai penanganan kasus-kasus yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus anak.**





