Brilian°Jabar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dr. Bedi Budiman, S.IP., M.Si dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, dan Kota Banjar, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis pada tanggal 8 Desember 2023.
Penyebarluasan Perda kali ini membahas tentang Desa Wisata, yang merupakan upaya untuk mendorong pengembangan potensi Desa Wisata di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Perda ini juga bertujuan memberikan pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan potensinya, serta pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penilaian dan penetapan Desa Wisata. Selain itu, perda tersebut juga memberikan fasilitasi untuk pengembangan potensi Desa Wisata.
Dengan melibatkan Desa Budiasih, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan potensi Desa Wisata di daerah tersebut.
Bedi Budiman sebagai anggota DPRD turut aktif dalam menyampaikan informasi dan menjelaskan isi Perda kepada masyarakat.
Dengan penyebarluasan Perda ini, diharapkan Desa Wisata dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat serta menjadi destinasi wisata yang menarik.





