Alasan KPU Menetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024

Selasa, 25 Jan 2022 10:51 WIB
Alasan KPU Menetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024
Alasan KPU Menetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024

Brilian°Jakarta – Hari pencoblosan pemilihan umum telah ditetapkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, sejak awal memang sudah mengusulkan tanggal 14. KPU pada rapat kerja sebelumnya mengusulkan tiga opsi.

“14 Februari kan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi itu sudah mengusulkan tanggal 14, 21, dan 6 Maret,” ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).

Hasil kajian KPU, tanggal 14 Februari memberikan waktu persiapan. Serta menambah nilai plus karena bisa melakukan rekapitulasi sebelum bulan ramadan.

“Nah kemudian kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang ramadhan,” ujar Ilham.

“Jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum ramadhan, atau kemudian di masa ramadhan pun sudah diakhir-akhir, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kabupaten kota di masa ramadhan,” ujarnya pada awak media

Dalam rapat kerja, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan KPU dan pemerintah akhirnya sepakat hari pencoblosan jatuh pada 14 Februari. Mardani mempertanyakan pemilihan tanggal ini apalagi jatuh pada hari valentine.

“Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu,” tegas Mardani pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *