Akibat Belum Terpenuhinya klausul Dalam Perjanjian Antara Rumah Sakit dan BPJS, Kerja Sama Beresiko Tidak Bisa dilanjutkan, Warga Menjerit!!!

Rabu, 27 Des 2023 17:21 WIB
Akibat Belum Terpenuhinya klausul Dalam Perjanjian Antara Rumah Sakit dan BPJS, Kerja Sama Beresiko Tidak Bisa dilanjutkan, Warga Menjerit!!!
BPJS Selalu berusaha agar seluruh peserta mendapatkan kemudahan, kecepatan dalam setiap  penanganan atas dasar kesetaraan di seluruh faskes (fasilitas kesehatan). Dan kita selalu selektif dalam kerja sama dengan seluruh faskes yang bekerja sama dengan pihak BPJS atas dasar kehati - hatian

Sidoarjo || Brilian News id –  Kesehatan adalah harta yang tak ternilai harganya. kalimat tersebut mungkin sudah familiar di kalangan masyarakat.

Dalam hal menjaga kesehatan, banyak faktor yang harus dipenuhi oleh manusia. Dari mulai olah raga, makanan, kebersihan dan pemeriksaan kesehatan.

Untuk kebutuhan pemeriksaan, Masyarakat indonesia banyak terbantu oleh program pemerintah. Seperti halnya KIS (Kartu indonesia Sehat) dan juga BPJS. Yang pada konsep sederhananya terkait keringanan dalam pembiayaan biaya rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Akan adanya hal tersebut, maka pihak BPJS banyak yang melakukan kerjasama dengan rumah sakit, guna melancarkan fungsi utama dari fasiltas kesehatan tersebut.

Akan tetapi beberapa hari ini, Warga sidoarjo dan sekitarnya dibuat was – was akan adanya informasi, bahwasanya salah satu rumah sakit terkenal di wilayah sidoarjo tersebut. Sudah tidak melayani pasien JKN (jaminan kesehatan nasional). Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Terpisah, pihak humas RSUD. Anwar Medika yang berlokasi di kecamatan Balongbendo Sidoarjo Jawa timur. saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meminta doa kepada seluruh pasien yang biasa ditangani oleh rumah sakit Anwar Medika. Agar di tahun depan dapat bekerja sama lagi dengan pihak BPJS.

“Sampai tgl 31 Desember 2023 masih bekerja sama. Mohon doa nya semoga tahun depan agar bisa tetap bekerjasama dgn BPJS ya agar dapat tetap melayani pasien setia kami.” Balasnya, Rabu(27/12/2023)

Salah satu warga sidoarjo hingga mengunggahnya di aplikasi tik tok. Dengan akun @ca.kailan dan @Kaffi.huda. dalam video tersebut, rasa kekecewaannya diluapkannya.

“Pada tanggal 22 desember, telah dihubungi pihak rumah sakit. Bahwa pertanggal 1 Januari 2024, pihak bpjs memutuskan kerjasamanya dengan rumah sakit anwar medika.” Jelas wanita tersebut

Dalam video tersebut, dia lanjut menjelaskan. Bahwa selama ini ayahnya adalah pasien yang membutuhkan penanganan cuci darah 2 kali dalam seminggu dan sudah berjalan selama 2 tahun terakhir ini.

“Kalau sudah tidak dicover pihak BPJS. Biaya yang harus ditanggungnya sebesar 1 juta rupiah per 1 kali cuci darah, dan perkiraan kalau sebulan sekitar 8 juta. Dan Walaupun informasi tersebut menjelaskan bahwa mulai pertanggal 1 Januari 2024, pada tanggal 22 Desember 2023, Bpjs sudah tidak bisa digunakan untuk mengcover biaya rutinitas cuci darah ayahnya.” Tegasnya dalam video tersebut

Hal senada juga diutarakan oleh akun Elisabeth, yang juga melakukan perawatan rutin (HD) selama 4 tahun di rumah sakit Anwar Medika. Merasa keberatan bilamana harus berganti ke rumah sakit lainnya.

“Kami bukan orang yang mampu, dalam kondisi sakit kami. Kami juga masih harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau harus mencari rumah sakit yang lain, kami harus keliling lagi, mencari rujukan lagi, dan harus rekan medis lagi. Selain kami pasien HD yang mudah capek, kita juga berat diongkos.” Keluhnya

Terpisah Dody widodo kepala bidang SDMUK BPJS Cabang Sidoarjo, saat dikonfirmasi oleh Brilian News.id, menjelaskan bahwa kerjasama yang selama ini tidak bisa dilanjutkan, dikarenakan tidak terpenuhinya klausul yang belum disepakati.

“BPJS Selalu berusaha agar seluruh peserta mendapatkan kemudahan, kecepatan dalam setiap  penanganan atas dasar kesetaraan di seluruh faskes (fasilitas kesehatan). Dan kita selalu selektif dalam kerja sama dengan seluruh faskes yang bekerja sama dengan pihak BPJS atas dasar kehati – hatian. Dan untuk pasien yang memerlukan perawatan rutin bisa dialihkan ke rumah sakit terdekat, tanpa ada perbedaan.” Terangnya

Dody juga menegaskan, bilamana terbukti bahwa faskes yang bekerja sama belum bisa memenuhi klausul yang disepakati. Maka konsekwensinya, kerja sama akan diputus.

“memang ada klausul yang belum disepakati. Kita beri waktu hingga 31 januari 2024 untuk peninjauan kembali. Pengambilan Keputusan ini, juga sudah melalui mekanisme dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan melalui pertimbangan dari rapat tim kendali mutu dan kendali biaya, dan dari dinkes (dinas kesehatan) wilayah sidoarjo. Dan untuk klausul tersebut, tidak bisa kita jelaskan, karena terkait kerahasiaan data dan menyangkut pihak ke dua juga.” Jelasnya

Dody menambahkan bila menemui kesulitan, dapat menggunakan bantuan pada aplikasi mobile BPJS Peserta JKN, khususnya pasien Haemodilisa (HD) dapat menghubungi

nomor 0877 7655 0648,

care center BPJS Kesehatan di nomor 165 (24jam)

aplikasi mobil JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *