Warga Tambak Mayor Agus Suseno Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 14 Des 2021 14:45 WIB
Warga Tambak Mayor Agus Suseno Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Brilian°Surabaya Karena menyimpan sabu dalam genggaman tangan untuk dikonsumsi membuat agung Suseno (27),warga tambak Mayor Gg,Lebar Surabaya,harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto,S.H.saat ditemui di ruangan nya oleh awak media Brilian Selasa 14 Des 2021.

“Kami berhasil menangkap agung Suseno (Tersangka) yang merupakan pelaku penyalahguna’an narkoba sejenis sabu sabu pada hari Senin. 06 /12/ 2021. 12.00 wib disebuah rumah kawasan jalan

Bacaan Lainnya

Tanjungsari Surabaya,Papar Iptu Joko Soeseno S.H. Adanya penyalahgunaan Narkoba dirumah Kawasan Jalan Tanjungsari Surabaya.

“Setelah dilakukan Upaya penyelidikan dan pemantauan di lokasi anggota kami berhasil menangkap tersangka yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti poket sabu seberat 0,37 gram dalam genggaman tersangka,ungkap perwira dengan dua balok emas dipundak nya itu.

“Dengan barang bukti sabu dalam genggaman tangan tersangka,kemudian Anggota kami membawa tersangka ke Mapolsek Rungkut untuk ditindak lanjuti pemeriksaan,” ungkapnya.

“Perwira yang tegas dan komitmen dalam bertugas itu juga menjelaskan,bahwa sabu yang dimiliki tersangka memang untuk dikonsumsi sendiri dan didapat dengan cara membeli kepada orang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Jadi barang bukti sabu tersebut, memang diakui oleh tersangka miliknya yang dikonsumsi sendiri dengan cara membeli kepada orang yang masi dalam penyelidikan” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *