Brilian•BANDUNG – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi mendatangi Komisi I DPRD Kota Bandung untuk meminta fasilitasi penyelesaian persoalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut sudah berakhir sejak 2011. Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Jumat, 9 Januari 2026.
ㅤ
Dalam pertemuan tersebut, P3SRS Sarijadi memohon dukungan DPRD agar koordinasi lintas instansi dapat berjalan lebih efektif, khususnya terkait sertifikat laik fungsi dan kepastian perpanjangan masa berlaku HGB untuk satuan rumah susun di Sarijadi. Sejumlah pihak turut dihadirkan, di antaranya perwakilan PT Perumnas, ATR/BPN, Dinas Ciptabintar, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
ㅤ
Ketua P3SRS Sarijadi, Rio, menyampaikan bahwa warga telah berupaya mengajukan perpanjangan sejak 2010, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian. Ia menyebut salah satu kendala yang mereka pahami berasal dari belum tuntasnya perpanjangan HGB induk yang berkaitan dengan PT Perumnas, sementara warga hanya memegang HGB split.
ㅤ
Rio juga menyoroti adanya kondisi yang menurut warga terasa tidak adil. Ia menyebut sejumlah unit milik PT Dirgantara Indonesia yang berada di kawasan yang sama dikabarkan telah diperpanjang lebih dulu pada 2009 dan berlaku hingga 2029. Ia berharap tidak ada perbedaan perlakuan, mengingat kawasan rusun Sarijadi dibangun sejak 1982 dan terdiri dari 16 blok, dengan kepemilikan yang terbagi antara blok umum dan blok milik perusahaan.
ㅤ
Dari pihak PT Perumnas Proyek Bandung, Asta Ivo Sembiring menyatakan masukan dan permohonan tersebut akan disampaikan ke Perumnas pusat. Ia menyebut pihaknya berencana mengundang P3SRS untuk diskusi lanjutan, sekaligus mengkaji ketentuan hukum dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bahan penanganan.
ㅤ
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, mengatakan Komisi I siap membantu agar persoalan HGB bisa mendapat kejelasan. Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan karena rumah susun tersebut telah lama dihuni dan menjadi ruang hidup banyak keluarga.
ㅤ
Sejumlah anggota Komisi I menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intensif antara P3SRS Sarijadi dan PT Perumnas, serta dukungan dari perangkat daerah jika diperlukan. DPRD berharap proses penyelesaian berjalan bertahap namun terukur, sehingga keresahan warga dapat diakhiri dengan keputusan yang jelas.
ㅤ
Audiensi itu ditutup dengan komitmen pengawalan dari Komisi I DPRD Kota Bandung, sembari menunggu langkah lanjutan dan hasil pembahasan dari pihak terkait mengenai mekanisme perpanjangan HGB induk dan dampaknya terhadap HGB split warga.**
Warga Rusun Sarijadi Adukan HGB Kedaluwarsa Sejak 2011, Komisi I DPRD Bandung Janji Kawal





