Brilian-news.id | PANDAAN – Tahun Ajaran Baru 2023-2024 dibuka. Tentunya bagi orang tua ingin memilih dan menyekolahkan anaknya di Sekolahan Negeri dengan berbagai alasan yang salah satunya tidak terlalu dibebani oleh biaya, atau gratis karena mereka tau kalau putra-putrinya bersekolah di Sekolahan Negeri sudah di biayai oleh Pemerintah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (Bos). Namun faktanya, ini berbanding terbalik di SDN Kemirisewu yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dimana Sekolahan tersebut diduga kuat mewajibkan dan memperjual belikan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kita semua tau, pemerintah melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan berbagai macam peraturan yang melarang pihak Sekolah dan Komite Sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya, namun masih saja ada Sekolah yang melanggar larangan tersebut, seperti yang terjadi di SDN Kemirisewu. Kamis 03/08/23.
Hal ini dikatakan salah seorang wali murid kepada awak media brilian-news.id, bahwa benar kalau adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah yang melalui paguyupan dan anak saya di kasih jatuh tempo dua minggu harus lunas.
“Kami seperti membayar cicilan di Yapusa, ada jatuh temponya, setelah buku LKS di bagikan ke kami pihak paguyupan memaksa uang sebesar 150 ribu lebih itu, katanya dua minggu harus lunas,” keluhnya.
Menyikapi akan adanya informasi ini, salah satu Guru sekolah SDN Kemirisewu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp dirinya enggan memberikan komentar meski tanda baca sudah centang dua.
Perlu diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah S.pd pernah mengatakan ke awak media, jika menemukan adanya jual beli LKS di Sekolahan baik Swasta maupun Negeri langsung ditangkap tangan saja, lalu bawa ke hadapan saya,” ujarnya.





