Brilian-news.id | GRESIK– Belum lama ini kita semua tau berita tentang penggerebekan timbunan solar bersubsidi di Kota Pasuruan dan sempat trending topik oleh Mabes Polri serta ditetapkannya tiga tersangka. Hasilnya, puluhan ton solar bersubsidi berhasil diamankan di dua gudang dan sampai detik ini gudang tersebut di segel atau diberi garis Polisi guna penyelidikan. Dan ini lagi-lagi diduga kuat praktek penimbunan BBM jenis solar bersubsidi kembali terjadi di salah satu gudang di Kebomas Gresik, Jawa timur.
Dari informasi warga, setiap hari beberapa kali truck tangki berwana biru putih dengan bertuliskan PT. BIMA keluar masuk dari salah satu gudang yang berada di wilayah Gresik atau lebih tepatnya di jalan Segoro Madu, Karangkering Kec. Kebomas Kab. Gresik. Selasa, 08/08/23.

“Sering, bahkan setiap hari, truk tangki berwarna biru putih beberapa kali keluar masuk ke dalam gudang, semua orang sini juga tau siapa pemilik gudang tersebut dan anehnya, belum pernah ada APH yang mendatangi ke lokasi gudang itu atau mengendus adanya penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut warga mengatakan, kami juga heran, kenapa Aparat Kepolisian tidak tahu ya, atau memang ada lobi-lobi? sedangkan masyarakat disini banyak yang tau, atau pemiliknya kebal hukum, mengingat bulan kemarin kan ada pengungkapan timbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan oleh tim Mabes Polri.
“Udah tahunan gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi, yang punya atau pemiliknya bernama (A) inisial,” ungkap warga yang mewanti-wanti namanya minta dirahasiakan.
Menyikapi akan hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu kernet truk tangki biru putih PT. Bima pada saat di lokasi ia mengatakan, bahwa PT. Bima tersebut milik inisial (H) warga Lamongan yang sudah biasa kirim ke lokasi gudang milik inisial (A) warga Surabaya.
“Ya pak, memang benar gudang ini milik (A) inisial warga Surabaya. Tapi kalau untuk tangkinya milik inisial (H) warga Lamongan,” ujarnya.
Perlu diketahui dalam UU pelaku penyalahgunaan atau penimbun BBM Bersubsidi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Namun hingga berita ini ditanyangkan, awak media belum bisa menginformasikan serta mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian baik itu Polsek maupun Polres Gresik hingga Polda Jatim.





