Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 27 Jul 2022 09:59 WIB
Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Brilian°Surabaya – Polrestabes Surabaya telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Rabu (27/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya dipimpin oleh kanit PPA WARDI WALUYO, SH. MH dan kasubnit PPA IPDA L. TRI WULANDARI, SH telah berhasil mengamankan laki-laki berinisial MI(22 th), Pekerjaan serabutan alamat Genteng Sambongan Surabaya karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur. Korban wanita berinisial NTL, 17 tahun,Pelajar, jl. Genteng Surabaya.

“Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga adanya barang bukti terkait dugaan perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian membawa TSK ke unit PPA Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kejadian bermula Pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.30 wib saat rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan Ayah Korban sedang menunggui Ibu Korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi, Tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak korban main game bersama, saat keadaan sepi korban melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban untuk berhubungan badan, selanjutnya.

Persetubuhan kedua Pada tanggal 29 April 2022 pukul 23.00 wib Tersangka kembali mendatangi kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan paksaan dan yang ketiga kalinya Pada tanggal 30 April 2022 pukul 22.00 wib terlapor mengajak makan korban, dan saat mengantar pulang tersangka kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengajak main game dan tersangka kembali melakukan persetubuhan meski korban menolak, selanjutnya.

Saat saksi IR pulang kerja dia mendengar suara laki laki di kamar korban, Selanjutnya bersama warga mengrebek rumah korban.

Lalu menjemput orang tua korban yang berada dirumah sakit untuk pulang namun karena kondisi orang tua korban sakit maka tersangka dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.

Setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sprei warna biru (bercak sperma), 1(satu) buah kaos warna hitam, 1(satu) buah celana dalam warna hitam, 1(satu) buah BH warna abu abu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Terlapor di jerat pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *