Brilian°Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Harda berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus jual tanah kavling bodong alias palsu.
Tidak tanggung-tanggung, yang menjadi korbannya hampir ratusan akibat ulah dari pelaku ES (58) selaku direktur utama PT Barokah Inti Utama Surabaya (BIUS).
Namun akhirnya pelaku dibekuk Unit Harda Polrestabes Surabaya karena banyaknya korban yang melapor atas kasus penipuan ini.
Dalam pemaparannya, Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan jual beli aset tanah Kavling kosonh yang berada di Medokan Ayu Surabaya bodong sejak 2015 silam.

“Jadi dalam hal ini, pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengatakan memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya,” tandas Kompol Edy (22/11).
Wakasat Reskrim menambahkan, mengetahui bahwasanya tanah tersebut tidak kunjung dikavling korban sebanyak 7 orang melaporkan kejadian ini di Mapolrestabes Surabaya.
“Dari ke tujuh korban itu, mereka mengalami kerugian sebesar satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah,” imbuhnya.
Kini pelaku beserta barang bukti dari tangan tersangka berupa komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran, dan alat bukti lainnya yang mendukung penipuan diamankan oleh petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan denga ancaman hukuman 4 tahun penjara.





