Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengungkap Residivis Ranmor

Sabtu, 26 Feb 2022 09:43 WIB
Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengungkap Residivis Ranmor

Brilian°Pasuruan – Sepak terjang dua pelaku bandit jalanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kini dihentikan oleh Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim, Polres Pasuruan Kota (Paskot), Polda Jawa Timur pada Rabu 23 Febuari 2022 kemarin.

Dalam giat press release di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP. Raden Muhammad Jauhari, serta didampingi Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, dan jajaran PJU lainnya pada Jumat (25/2) pagi.

Perlu diketahui, Kedua tersangka itu berinisial SH ia berperan sebagai eksekutor dan RB sebagai joki, keduanya diamankan polisi, beserta barang bukti berupa kunci ‘T’, 3 buah handphone dan 1 unit sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka SH dan juga RB itu merupakan pemuda warga asal Desa Kedung pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap pelaku Curanmor, yang mana dua tersangka ini adalah tersangka residivis yang lama kita lidik. Mereka spesialis Curanmor di permukiman warga maupun kos-kos an”, kata Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.I.K.

Dijelaskan Kapolres AKBP Raden, untuk kronologi penangkapan kedua pelaku berhasil ditangkap terpisah dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Rabu 23 Febuari 2022 sekira pukul 04.00 wib, disebuah rumah kos daerah Purutrejo Kota Pasuruan dan sekitarnya, pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dengan tindakan sigap tegas terukur, terpaksa petugas memberi hadiah timah panas pada kaki kedua tersangka.

“Saat penangkapan kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku”, tutur Kapolres.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, kedua pelaku melakukan aksinya kurang lebih di delapan (8) sampai sepuluh (10) TKP di Pasuruan Raya. Dan siang hari ini juga, kita serahkan barang bukti kepada pemilik atau korban pencurian”, pungkas AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Sementara dari korban pencurian yakni NT menjelaskan, terkait kronologi hilangnya kendaraan sepeda motor miliknya. Yang mana saat itu sedang di parkir di tempat kosnya, dan baru diketahui hilang pada pagi harinya.

“Hilangnya di kos-kosan saya di jalan Teuku Umar Kelurahan Sebani, dan itu saya baru sadar kehilangan pagi harinya”, ujar NT, diahadapan awak media dan petugas.

Dengan ditemukannya kendaraan sepeda motor miliknya, dalam hal ini NT mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres dan juga jajaran Satreskrim yang menangani kasus tersebut.

“Saat saya dikabari kalau sepeda motor ketemu, tentu saya merasa bersyukur Alhamdulillah dan saya merasa senang. Tidak lupa terima kasih untuk Bapak Kapolres dan jajarannya yang sudah membantu, dan semoga semua kejahatan segera terungkap”, ungkap NT kepada Kapolres dan petugas lainnya.

Lebih lanjut NT juga memberi pesan moral sekaligus mengajak kepada para pelaku tindak kejahatan, supaya mencari rejeki halal agar tidak merugikan orang lain.
“Semoga kita semua selalu hidup damai lah, gak usah lah nyolong-nyolong (mencuri) kayak gitu dan bekerja lah yang benar serta cari yang halal. Ini motor buat kaki untuk saya bekerja, dan saya disini mengais rejeki cari uang karena saya asli dari Banyuwangi”, lanjut NT.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku ditahan dan terjerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana tujuh (7) tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *