Tiga Lapis Pemecatan: PWI Pastikan Hendry CH Bangun Tak Lagi Sah

Rabu, 19 Feb 2025 12:06 WIB
Tiga Lapis Pemecatan: PWI Pastikan Hendry CH Bangun Tak Lagi Sah

Brilian•JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan bahwa Hendry CH Bangun bukan lagi anggota maupun wartawan PWI, terlebih sebagai ketua umum. Pernyataan ini bertujuan agar masyarakat dan pemerintah tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan. “Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” ujar Wina Armada kepada wartawan pada Februari 2025.

Menurut Wina Armada, pemecatan Hendry CH Bangun pertama kali dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat atas dugaan penyelewengan dana Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus cashback. Hendry diduga mengambil dana organisasi dengan dalih cashback tersebut diminta pihak BUMN.

Selain itu, Hendry juga dinilai melanggar aturan organisasi dan membangkang keputusan Dewan Kehormatan. Hal ini menjadi dasar pemecatan pada tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan tersebut setelah melakukan kajian mendalam atas keputusan Dewan Kehormatan. Pemecatan ini ditetapkan dalam berita acara karena Hendry tercatat sebagai anggota PWI dari DKI Jakarta.

Pada tingkat ketiga, pemecatan Hendry diperkuat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang menegaskan bahwa semua tindakannya setelah pemecatan dianggap ilegal. “Jadi, keputusan ini bukan keputusan main-main,” tegas Wina.

Wina menambahkan bahwa Hendry mencoba menyangkal pemecatannya dengan dalih sekretaris Dewan Kehormatan telah diberhentikan sebelumnya. Namun, menurut Wina, alasan ini tidak berdasar karena pemecatan Hendry merupakan keputusan kolektif lembaga, bukan individu.

Selain itu, Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan dipilih dalam Kongres PWI Bandung 2023 dan memiliki legalitas jelas dalam Akta Administrasi Hukum Umum (AHU). Oleh karena itu, keputusan Dewan Kehormatan tetap sah.

“Hendry tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan. Itu seperti kopral yang ingin memerintah jenderal,” sindir Wina.

Terkait klaim Hendry atas AHU sebagai dasar kepengurusannya, Wina menyebutnya sebagai tipu daya karena AHU tersebut telah dibekukan oleh Kemenkumham. Wina mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan mengecek langsung ke Dirjen AHU untuk memastikan kebenarannya.

“Jangan sampai tertipu oleh narasi yang menyesatkan,” pungkas Wina.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *