Tiga Langkah PWI Pusat Jaga Tertib Organisasi dan Kepedulian Sosial

Jumat, 12 Des 2025 22:54 WIB
Tiga Langkah PWI Pusat Jaga Tertib Organisasi dan Kepedulian Sosial

Brilian•JAKARTA — PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Tiga edaran tersebut masing-masing mengatur soal larangan rangkap jabatan di struktur organisasi PWI, kebijakan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang rangkap jabatan diterbitkan untuk menegaskan kepatuhan pengurus terhadap Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, pengurus PWI dilarang merangkap jabatan pada struktur organisasi di tingkat yang berbeda.

Menurut Zulmansyah, larangan tersebut berlaku bagi pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi, hingga PWI Pusat. Namun demikian, pengurus tetap diperkenankan merangkap jabatan apabila diamanahkan sebagai pengurus forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.

Bacaan Lainnya

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada 5 Desember 2025. Melalui kebijakan tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023 dan 2024 untuk memperpanjang keanggotaan melalui mekanisme normal lewat PWI Provinsi.

Zulmansyah menambahkan, diskresi perpanjangan KTA ini juga berlaku bagi anggota yang masa berlakunya habis pada 2025. Kesempatan perpanjangan dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026 mendatang. Apabila tidak dimanfaatkan, maka KTA yang telah mati tidak dapat diperpanjang kembali dan status keanggotaan harus mengulang dari awal melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Surat Edaran ketiga yang diterbitkan PWI Pusat berkaitan dengan donasi kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana banjir di Sumatera, yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka donasi kemanusiaan dan mengajak seluruh anggota PWI untuk berpartisipasi membantu korban bencana.

Donasi tersebut disalurkan melalui rekening BRI KCP Lemhanas atas nama PWI dan nantinya akan disalurkan ke lokasi terdampak setelah masa tanggap darurat selesai. PWI Pusat berharap solidaritas seluruh anggota dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana banjir di Sumatera.**

Pos terkait