Brilian°Surabaya – Satuan Resesrse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tangkap pencabulan pada anak dibawah umur yang berlokasi di Jalan Bulak Banteng Suropati pada Jumat, 26/8/22.
Tersangka berinisial S yang sudah berumur 80 tahun pekerjaan (PTT) pengangguran tetap berdomisili Bulak Banteng.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah baju warna hitam dan (1) satu buah celana dan pisum dari korban sendiri, ini mungkin beberapa hari kita berhasil mengamankan tersangka kemarin dalam langkah kerja transitif adalah makna perkataan dan kita akan limpahkan ke Kejaksaan,”kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kasatreskrim menuturkan awal mula korban yang dibawah umur ini di panggil ke kamarnya sekitar Jam 10.00, terus disuruh masuk ke kamar tersangka dan dipanggil untuk membersihkan kamarnya, jadi pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar setelah itu korban masuk ke kamar dan langsung dikunci,” imbuh Kasatreskrim.
“Tersangka menambahkan saat ditanya sama rekan wartawan, tersangka mengakui perbuatannya baru satu kali pak,” ucap tersangka yang sudah bau tanah,sembari menundukkan kepalanya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





