SIDOARJO ° Brilian News.id – Polemik terkait penanganan seorang warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang sempat diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, yang bersangkutan kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Menanggapi sorotan publik yang muncul, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang diterima petugas.
Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak yang diamankan dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hasil pemeriksaan tidak didukung alat bukti yang cukup, maka penyidik berkewajiban mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya.
“Pada prinsipnya seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ketika alat bukti yang diperlukan tidak terpenuhi, maka proses tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum yang bersangkutan, Afrizal Kaplale, juga menyampaikan bahwa kliennya telah dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa selama proses penanganan, penyidik telah menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan yang sedang didalami. Namun pada akhirnya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Faktanya klien kami telah dipulangkan. Itu menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ketika alat bukti tidak terpenuhi, maka proses tidak dilanjutkan dan yang bersangkutan dikembalikan,” katanya.
Afrizal juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya lebih memilih menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait penanganan perkara tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari kedua belah pihak, dapat disimpulkan bahwa perbedaan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum. Sementara secara prosedural, baik penyidik maupun kuasa hukum sama-sama menyatakan bahwa mekanisme penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Meski demikian, transparansi dan komunikasi kepada masyarakat tetap menjadi aspek penting dalam setiap penanganan perkara pidana, khususnya kasus narkotika yang kerap menjadi perhatian publik. Kejelasan informasi dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.





