Jombang | Brilian News.id – Fq (65 tahun), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah sempat ditahan di sel Polres Jombang, kini ia dibebaskan. Keputusan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang ini menuai protes dari keluarga korban.
Sd (61 tahun), kakek korban berinisial Bunga (10 tahun), merasa tidak mendapat keadilan. Menurutnya, Fq yang seharusnya ditahan, malah bebas berkeliaran. “Kenapa tidak ditahan? Apa saya orang kecil, cuma petani biasa sehingga tidak mendapat keadilan di Polres Jombang,” kata Sd kepada awak media pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Sd melaporkan Fq ke SPKT Polres Jombang dengan nomor LP/B/82/IV/2024 pada 3 April 2024. Kasus ini dilaporkan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sd menyebutkan bahwa pencabulan pertama terjadi pada 26 Maret 2024 di rumah Fq, diikuti kejadian kedua pada 3 April 2024.
Proses hukum berjalan, dan Fq sempat ditahan tetapi kemudian dibebaskan dengan alasan kesehatan. Fq didiagnosis menderita pneumonia kronis dan diizinkan menjalani rawat jalan. Penyidik melakukan penangguhan penahanan dengan syarat Fq wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Jombang.
Sd menunjukkan berbagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Terakhir, penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jombang dan menunggu jawaban.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo, menyarankan agar wartawan menghubungi Humas Polres Jombang. Sementara itu, penyidik Briptu Abdulloh menyatakan bahwa semua tahapan proses telah diberitahukan kepada pelapor melalui SP2HP.
Keluarga korban, yang didampingi Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat, Aris Gunawan, berharap keadilan segera ditegakkan dalam kasus ini.





