Brilian°Pasuruan – Seorang warga Purwosari Miftah Merasa ditipu dan dirugikan setelah memesan gambar site plan tanah kavling, kepada seorang warga Sengon yang bernama Aris atau panggilan akrabnya ambon namun apa yang ia janjikan ternyata bohong belaka, (24/01/2022).
Miftah mengaku telah menjadi korban ketidak pahaman si pembuat site plan atau sengaja hingga ia merasa tertipu, dalam kejadian ini ia sudah dirugikan uang sebesar Rp1 juta.
Kepada awak media, Miftah menceritakan awal mula peristiwa yang menimpanya dirinya. Awal Desember tahun lalu, Miftah dimintakan tolong oleh rekannya untuk menggambar site plan sekaligus mengurus perizinan bidang tanah kavling.
Karena pria berbadan subur ini mempunyai kesibukan yang padat, ia kemudian meminta bantuan kepada temannya. Temannya ini menurut Miftah, mempunyai banyak kenalan konsultan dan kontraktor.
“Kesibukan saya padat, sehingga saya mempercayakan kepada seorang biro jasa untuk penggambaran site plan. Dari sini saya dikenalkan seseorang yang bernama Aris atau biasa dipanggil Ambon.
Setelah komunikasi tersambung dengan Aris, terjadilah proses negosiasi. Dalan proses itu, sambung Miftah, disepakati kesepakatan pembayarannya jasa sebesar Rp. 2 juta dengan uang muka Rp1 juta.
“Waktu itu kami deal sebesar Rp. 2 juta untuk site plan. Pembayaran awal (DP) Rp1 juta dan sudah saya transfer, ada kok bukti tranferanya,” terang Miftah.
Sampai sini tak ada kendala diantara keduanya. Bahkan rancangan gambar yang dibuat Aris sampai direvisi dua kali atas permintaan teman Miftah, semuanya masih kondusif.
Situasi berubah ketika site plan yang dikerjakan selama kurang lebih dua minggu itu sudah rampung. Aris meminta pembayaran penuh atau sebesar 2 juta untuk menyetorkan hasil rancangannya.
Miftah pun menyanggupi akan membayar sisa kekurangan sebelum melunasi, Miftah mengonfirmasi kepada Aris perihal legalitas rancangan itu.
Di sinilah permasalahan dimulai. Aris, sambung Miftah, tak berani menjamin legalitasnya dan hanya bertindak sebagai perancang saja.
“Ketika saya tanya legalitasnya, dia malah angkat tangan dan bilang enggak bisa. Lah kalau gini ngapain dulu kita deal dan sampai tranfer uang muka sebesar 1 juta,” jelas Miftah.
Lebih lanjut Mifta mengatakan, padahal dalam proses negosiasi tersebut, dirinya sudah menceritakan targetnya adalah untuk mengurus izin tanah kavling yang dikeluarkan dari Dinas perijinan.
“Kayak orang baru berkecimpung di tanah kavling saja. Seharusnya dia paham site plan itu harus bisa dipertanggung jawabkan saat mengurus perizinan,” tegas Miftah.
Tak ingin menambah permasalahan, Miftah pun meminta si Aris mengembalikan uang sebesar Rp. 1 juta. Ia juga rela dipotong Rp200 ribu sebagai uang lelah.
“Tapi dia nya enggak mau. Katanya, kalau sudah memberi DP dan tidak dilunasi, maka DP-nya hangus. Kalau gini kan teman saya dirugikan,” imbuhnya.
Miftah pun berunding dengan rekannya. Rencananya, kasus ini akan dibawa ke kepolisian karena menganggap Aris tak punya itikat baik.
“Saya berencana melaporkan ke pihak berwajib biar tidak ada korban lagi. Bukan masalah besar kecil nominalnya, tapi etikad baik dia yang enggak ada,” ulasnya.
Sementara itu Aris atau Ambon saat dikonfirmasi awak media ia membenarkan telah menerima uang DP dari Miftah sebesar Rp.1 juta. Namun ia menegaskan uang itu sebagai jasa rancangan yang telah ia gambar.
“Itu kan uang sebagai jasa menggambar site plan dan gak mungkin saya kembalikan. Kalau mau diselesaikan secara hukum, saya siap,” ujarnya dalam pesan via WhatsApp.





