Brilian°Jombang – Maraknya kasus dumping limbah B3 Slag Alumunium yang terjadi di Desa Jombok dan Kendalsari Kecamatan Sumobito, Kababupaten Jombang. Kali ini diduga menyangkut salah satu transportir atau pengangkut limbah tersebut PT. ANEKA ADHILOGAM yang beralamatkan di Desa Jombok Kabupaten Jombang terkesan sang pemiliknya kebal hukum.

Menurut informasi tim investigasi (FKI-1) FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU di lapangan, limbah slag alumunium berasal dari Desa Jombok dan Kendalsari Kabupaten Jombang, (22/03/22).
Saat dikonfirmasi awak media brilian-news.id, tim FKI-1 juga membenarkan, adanya truck yang sempat dibuntuti hingga ke pembuangannya arah jalan menuju pabrik Semen. Namun setelah sampai dekat masuknya pabrik semen itu belok kanan hingga menuju ke tempat pembongkaran limbah di gallian milik pabrik semen di Desa Karanglo Kerek kecamatan Tuban, (13/02/22).
“Limbah itu pimiliknya Heru, waktu itu saya buntuti dengan nopol (S 9016 UZ), tapi Heru juga pernah mengatakan mas, tutup satu tutup semua,” ujar tim FKI-1 saat menirukan gayanya.
Sementara itu warga Desa Karanglo Tuban sebut saja safii, ia membenarkan kalau di Desanya dijadikan tempat pembuangan limbah slag alumunium dan hampir tiap hari mereka mengangkut di sini, truck yang di pakai dengan nopol (S 9015 UZ).
“Hampir tiap hari di Desa kami dijadikan tempat pembuangan limbah slag alumunium dan menurut pengakuan supir truk yang bernopol S 9015 UZ limbah tersebut milik Nova, Heru dan inisial JN yang berasal dari Desa Jambok dan Kendalsari Kabupaten Jombang,” ujar warga sekitaran pembuangan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.





