Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap Pelaku Tawuran di Jalan Wonokusumo Surabaya

Senin, 29 Apr 2024 15:51 WIB
Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap Pelaku Tawuran di Jalan Wonokusumo Surabaya
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tawuran Gengster di Jalan Wonokusumo (Foto doc : Istimewa)

Brilian-news.id | SURABAYA – Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah amankan tawuran pada dini hari di Jalan Wonokusumo jam 01.30 dini hari pada tanggal 25/4/24.

Press Release yang digelar Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dihadiri oleh bapak Kapolres William Satreskrim Kasihumas dan juga PJU lainnya.

Tindak pidana pengeroyokan Satreskrim telah berhasil mengamankan enam orang dan yang dihadirkan empat dua dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Tawuran tersebut hingga mengakibatkan satu meninggal dunia, dengan korban berinisial MZG alamat Nyamplungan Surabaya.

Kronologis kejadian awal mula kelompok pelaku berkumpul berminum-minuman keras di Wonokusumo lalu melakukan hereks sebagai simbol aksi tawuran dan nyalakan petasan (29/4/24).

Tersangka membacok korban mengenai punggung bawah sebanyak satu kali kemudian tersangka inisial TL bacok sebanyak tiga kali.

Korban berinisial MZG warga Jalan Wonokusumo luka pada bagian wajah punggung dan kaki hingga akibatkan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu pakaian korban, satu celurit satu samurai rekaman CCTV dan rekam medis.

“Adapun para tersangka pertama Alamat Randu Surabaya, Tersangka dua berusia 18 tahun peran memukul pakai kayu.

Kedungdung peran lempar batu,” ucap Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyarankan kepada para DPO Agar segera menyerahkan diri, karena sampai kapanpun kami akan terus memburu para pelaku,” tambah Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun dengan Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 170 junto 55 pasal 2 ayat 1 UU darurat dan diancam dengan penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *