Brilian•BANDUNG – Rencana penyusunan aturan baru pembangunan pariwisata Kota Bandung masih membutuhkan kepastian hukum, terutama terkait regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.
Komisi II DPRD Kota Bandung meminta agar proses penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) tidak terburu-buru dimasukkan sebagai Raperda inisiatif dewan sebelum landasan hukumnya dipastikan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan, penyusunan Riparkot memang diperlukan untuk memberikan arah pembangunan pariwisata. Namun, proses pembentukannya harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang disusun sejak 2024. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan penyusunan regulasi apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya.
Karena itu, Kota Bandung membutuhkan aturan baru yang dapat menjadi pedoman pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, serta pengelolaan sektor kepariwisataan.
Namun, penyusunan Riparkot masih berkaitan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot,” ujar Adi.
Meski masih menunggu kejelasan regulasi, Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah bahan perencanaan, termasuk pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta pembagian wilayah pengembangan pariwisata.
Dalam rapat tersebut, pengembangan kawasan wisata di Bandung Timur turut dibahas. Selain itu, terdapat kebutuhan peningkatan akses dan fasilitas umum di kawasan wisata, pengembangan kampung wisata kreatif, serta dukungan terhadap industri seni budaya.
Komisi II berpandangan, potensi pariwisata Kota Bandung perlu dikelola melalui perencanaan yang saling terhubung. Pengembangannya juga membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah, bukan hanya Disbudpar.
Dari sisi pembentukan regulasi, Aries mengusulkan agar DPRD bersama Pemkot Bandung melakukan konsultasi kepada kementerian terkait untuk memperoleh kepastian mengenai tahapan penyusunan Riparkot.
“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.
Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menentukan apakah Riparkot memungkinkan diproses sebagai Raperda inisiatif pada 2026 atau perlu menunggu aturan di tingkat nasional.
Dengan demikian, rapat kerja Komisi II belum menghasilkan keputusan untuk langsung menjadikan Riparkot sebagai Raperda inisiatif. Pembahasannya akan dilanjutkan setelah ada kejelasan mengenai ketentuan hukum yang menjadi dasar penyusunannya.** (Ken)





