Brilian°Surabaya – Penangkapan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU ALDHINO PRIMA W.,S.I.K ,Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Trk, IPDA Arie Widodo S.H,M.H, IPDA Lutfi Hadi Nugroho S.Trk dan IPDA Very Rahmawan J,S.Trk telah melakukan penangkapan terhadap 1( satu ) orang DPO pada Hari Selasa, 12 April 2022 sekira jam 02.30 Wib di Jl.Cerme Lor Kab.Gresik 15/4/2022.

Pelaku tersebut tidak hanya melakukan perbuatannya satu kali atau dua kali, namun pelaku yang berinisial MH sudah melakukan ke berbagai wilayah, dimana pelaku tersebut sudah melakukan yang mana masih di wilayah hukum Polrestabes Surabaya (TKP) tempat kejadian perkara, Jl. Satelit Utara 8 Blok KT 20, Surabaya.
• Depan pintu gerbang kantor ISP, Jl Kupang jaya kav 9/AN sby
– Jl. Demak
– Jl.Demak jaya
– Jl.Tembok
– Jl. Darmo permai
– Jl. Penjaringan
– Jl. wonorejo G IV
MH, laki-laki 20 tahun yang berdomisili Perak Timur Surabaya akhirnya keok ditangan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Modus operadi pelaku awalnya bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran ranmor yang masih di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, saat mendapatkan sasaran ranmor 1 orang menunggu dimobil 2 orang pelaku keluar dari mobil yg dikendarai selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai yg membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya”, ujar AKBP Mirzal Maulana.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat (LP) dengan adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras telah melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, Setelah sebelumnya berhasil mengamankan (2) dua pelaku lainnya, Tim mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus Curanmor atas nama MH kemudian Tim Opsnal bergerak di daerah cerme gresik untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta (BB) barang bukti guna penyidikan lebih lanjut”,imbuhnya.
– 1 ( satu ) rekaman cctv –
-1 ( satu ) buah kunci T.
Penangkapan terhadap 1 (satu)) orang DPO daftar prncarian orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP (Curanmor) yang akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.





