Status Tanah Kantor Mapolsek Jrengik Dipertanyakan

Rabu, 2 Feb 2022 16:23 WIB
Status Tanah Kantor Mapolsek Jrengik Dipertanyakan

Brilian°Surabaya – Hati hati jika mau meminjamkan sebuah obyek yang tidak bergerak, bisa bisa menjadi malapetaka yang terjadi kepada sang peminjam.

Hal tersebut betul terjadi seperti yang menimpa keluarga Almarhum Modjo P Atmo, yang memiliki sebidang tanah peninggalan Almarhum Modjo P. Atmo, dengan dibuktikannya Letter C No 1141 Klas S IV, Persil 47 seluas 3.350 M2.

Pada saat itu, semasa hidupnya Modjo P Atmo merupakan kepala desa yang menjabat pada periode 1950 – 1975.

Bacaan Lainnya

Hingga pada kurun waktu, dirinya meminjamkan tanah tersebut kepada Mapolsek Jrengik untuk dibangun sebuah kantor kepolisian, akhirnya didalam leter C No. 1141, kelas S IV, Persil 47 luas 3.350M2 diberikan tanda dengan nama Kepolisian, supaya anaknya maupun ahli waris tahu dalam administrasi di Kelurahan Desa Jrengik, Sampang tercatat (Kepolisian) untuk di tempati Polsek Jrengik.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh H. Abdul Karim selaku anak kandung dari almarhum Modjo P Atmo melalui kuasa hukumnya Ernando Shiepant S.H, Advokat muda asuhan Kantor Advokat “O’od Chrisworo, S.H., M.H., CLI., CRA beralamat kantor di Jalan Kerinci Nomor 20. Perumahan Pepelegi Indah, Waru – Sidoarjo, usai menjalani sidang pembuktian berkas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perkara daftar nomor : 167/G/2021/PTUN.SBY

“Jadi memang benar kami disini menggugat Keputusan Tata Usaha Negara Badan Pertanahan Nasional Sampang yaitu Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00018/Desa Jrengik atas nama Pemerintahan Republik Indonesia cq,dalam hal ini tiba tiba saja tanah dari Alm. Modjo P. Atmo telah terbit menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq,” ujar Ernando.

Dirinya juga menambahkan, dalam hal ini kliennya yakni Almarhum Modjo tidak pernah menjual ataupun menyewakan lahan tersebut, tapi kenapa tiba tiba berubah.

Untuk Video Lengkapnya :

“Ini jelas ada indikasi dapat diduga mafia tanah sedang memerankan perannya, makanya kami ingin mengungkap kebenaran tersebut, kalau toh pun Kepolisian ingin membeli tanah untuk didirikan sebagai Kantor/Markas Kepolisian, silahkan buktikan Anggaran Dasar yang mana dari Atasan / Kapolri untuk membeli tanah di Desa Jrengik yang sekarang telah menjadi Kantor Kepolisian Sektor Jrengik,” tandas Kuasa Hukum Almarhum Modjo.

“Padahal Almarhum Modjo P. Atmo tidak pernah menjual maupun ahli warisnya tidak pernah menjual tanah obyek itu, jika ada jual beli antara pihak Kepolisian dengan Almarhum Modjo P. Atmo / melalui ahli waris (seharusnya Leter C Nomor : 1141 Kelas S IV,Persil 47 luas 3.350 M2 dilakukan pencoretan, karena adanya peralihan) akan tetapi, Leter C Nomor : 1141 Kelas S IV,Persil 47 luas 3.350 M2 tidak pernah dilakukan pencoretan dan masih tertulis atas nama Alm. Modjo P.Atmo karena Leter C asli masih dalam penguasaan klien kami, dan kami tidak bisa melakukan peningkatan tanah menjadi hak milik,” imbuh Ernando (2/2).

Sementara itu, di lain pihak, usai menjalani sidang, pihak tergugat Kepala Badan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diwakili oleh kuasa hukumnya Rendra membenarkan perihal obyek sengketa yang di jadikan kantor Mapolsek Jrengik.

“Iya benar obyeknya di kantor Mapolsek Jrengik, tapi saya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu banyak, nanti aja ikuti sidang selanjutnya,” ujarnya sembari berlalu menuju masuk ke dalam mobilnya.

Dalam sidang yang digelar selama 7 kali ini, sudah sampai tahap pemeriksaan dan penyampaian bukti surat dari para pihak, namun harus ditunda Minggu depan karena masih ada satu pihak dari kepolisian Polres Sampang yang tidak hadir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *