Sidang Lanjutan Status Tanah Polsek Jrengik, Pihak BPN Sampang Mangkir

Rabu, 16 Feb 2022 19:34 WIB
Sidang Lanjutan Status Tanah Polsek Jrengik, Pihak BPN Sampang Mangkir
Suasana sidang di PTUN Surabaya (doc by : Kukuh)

Brilian°Surabaya – Perjuangan dari ahli waris keluarga Almarhum Modjo P. Atmo yakni H. Abdul Karim yang ingin meminta haknya, perihal sebidang tanah dengan bukti kepemilikan letter C No 1141 Klas S IV, Persil 47 seluas 3.350 M2. yang dipakai bangunan Mapolsek Jrengik, kini hampir menemukan titik terang.

Pasalnya, dalam sidang Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 167/G/2021/PTUN.SBY ini pihak ahli waris menggugat Kepala kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang.

Bahkan tidak hanya BPN Sampang saja, Pemilik Sertipikat Hak Pakai No. 00018 {Kepolisian Negara Republik Indonesia} masuk sebagai Intervensi dan sebagai pihak Tergugat II Intervensi.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang sudah berjalan semenjak 29 Oktober 2021 lalu, kini sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh kedua belah pihak perihal awal muasal kebenaran atas tanah yang sekarang ditempati Mapolsek Jrengik tersebut.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat mendatangkan saksi yang bernama H. Samsyul Arifin warga Jrengik, dirinya mengetahui betul bahwasanya tanah tersebut dibeli dari almarhum ayahnya.

“Saat itu saya dikasih tau ayah saya ketika masih hidup, bahwasanya tanahnya telah di beli Modjo P. Atmo dengan harga 10.000 rupiah,” tandas Samsul dihadapan Majelis Hakim (16/2).

Pasca mengetahui kesaksian daripada Samsyul Arifin, pihak Tergugat II Intervensi juga menanyakan apakah tahu bahwasanya tanah tersebut milik Atmo lantas dijual kembali ?.

Namun dengan tegas Saksi Samsyul Arifin menjawab bahwasanya Modjo P.Atmo tidak pernah menjual kembali tanah itu kepada siapapun.

Sementara itu, usai menjalani persidangan, kuasa hukum dari Keluarga Almarhum Atmo P Modjo yakni Ernando Shiepant, S.H & Budiyanto, S.H menambahkan bahwasanya memang benar apa yang dikatakan saksi tadi.

“Benar jadi Almarhum Atmo yang beli kepada ayah saksi tersebut tidak dijual kembali, kalau masalah bangunan Polsek itu memang dulu kan Modjo P.Atmo seorang Kades, dan hanya meminjamkan agar digunakan sebagai kantor kepolisian,” tandasnya.

Dirinya sangat menyesalkan atas apa yang kini terjadi karena secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, BPN lantas menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 00018 menjadi atas nama Pemerintahan Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, jadwal persidangan kali ini, pihak BPN Kabupaten Sampang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *