Brilian°Surabaya – Dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nanang Mustaqim selaku Principal tersebut, tidak tercapai kesepakatan yang dikarenakan pihak-pihak yang ingin menghadirkan prinsip tidak menghadirkan Perincipal yang telah disepakati oleh kedua. Tergugat khususnya dari David dan Markus.
Dikatakan Kuasa hukum dari (almarhum) R.Soetopo, Impi Yusnandar, Sos, SH, HM. Menyampaikan pada Senin (31/01/22), Dari pihak ahli waris Widodo budiharto menyatakan bahwa objek sengketa itu milik dari keluarganya.
“Namun kami sangkal bahwasanya kita telah mengantongi dua alat bukti yang pertama adalah, ada surat yang menyatakan bahwa di dalam surat ini saudara Indrawati atau Sedang Ngawiti melakukan transakai jual beli terhadap objek sengketa tanah di Jalan Tamabak Wedi Surabaya, seluas 23.900” kata Impi Yusnandar.
Dikatakan Impi Yusnandar, bahwa pihak 3 Budiarto karena itu ahli waris Widodo budiharto dan Markus yang saat kita gugat di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dari pihak Sendang Ngawiti, kita sampaikan di majelis mediasi bahwa dia bukan ahli waris dari keluarga R.Soetopo, mereka merupakan istri dari Zainal Abidin yang saat itu menikah pada tahun 1986 di Pasuruan dan kami mempunyai surat keterangan nikah tersebut dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pasuruan” ungkap Impi Yusnandar.
Impi Yusnandar menambahkan, setelah saya sampaikan kepada hakim Mediator, bahwa kami tetap selalu bertahan dalam kebijakan seperti ini. Yang dikarenakan penjual lahan tersebut bukan dari R.Soetopo dan itu tidak berhak ahli waris menjual harta waris dan semua transaksi yang dilakukan terhadap pihak lain batal demi hukum dan tidak bisa terjadi persengketaan yang bertahan pada dirinya.
“Kepada yang bersangkutan dimana ada dua DPO pertama Kepolisian Polda Jatim tahun 2015 dan DPO dari Polrestabes Surabaya tahun 2005 di mana persangkaan juga kan di dalam tindak pidana terhadap yang bersangkutan terkait dengan pasal 263 dan pasal 266 yang bersangkutan sudah ada dan sampai saat ini belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas”pungkasnya Impi Yusnandar, Sos, SH, HM.





