Brilian°Surabaya, – Langkah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dalam mengantisipasi adanya peredaran narkoba Polisi berhasil mengamankan satu tersangka yang akan mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu dan Pil Dobel LL di Jalan Wiyung Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial RA (20 tahun) warga Jalan Wiyung Gang Kecamatan Wiyung Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan, dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan Pil double LL yang dilakukan Tersangka RA Pada Selasa 11 Januari 2022, kurang lebih pukul 15.00 WIB. Di rumah Jalan Wiyung Surabaya,
“Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka Polisi berhasil menemukan barang buktinya yaitu, 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 1,04 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram dan + 0,28 gram beserta bungkusnya, 2 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 163 plastik kecil isi pil dobel L dengan jumlah total 1630 butir pil, 2 buah timbangan digital, 1 buah HP VIVO warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,00.
” kata Daniel pada Selasa (1/2/2022).
Daniel mengungkapkan, tim Satres Narkoba mendapati informasi adanya pengedar narkoba yang akan mengedarkan barang haram itu. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RA di sebuah rumah di Jalan Wiyung Gang II Surabaya.
“Tersangka RA tidak berkutik saat ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu dan Pil dobel LL tersebut,” ungkap Daniel.
“Dari pengakuan RA mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar seminggu yang lalu yang diranjau di depan rumah makan Waru dengan barang bukti 2 gram dengan harga Rp. 2.200.000 serta di depan rumah makan Waru, Sidoarjo sekitar pukul 18.30 WIB dan pil dobel L seharga Rp. 1.000.000,00, per 1000 (seribu butirnya), didapati sabu pil dobel L dari AD yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” ucap Daniel.
Selain itu, tersangka RA mengaku menjual barang haram narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 200.000,00, per poketnya sedangkan untuk pil dobel L tersangka jual dengan harga Rp. 25.000,00, per 10 butirnya, serta keuntungan yang didapatkan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,00, per gramnya, sedangkan untuk pil dobel L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,00, per 1000 butirnya.
Atas perbuatan tersangka RA, di jerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





