Aliza Gunado Bakal Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Brilian*Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam kasus itu, mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, duduk sebagai terdakwa.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kehadiran Aliza pada sidang hari ini, adalah tindaklanjut dari permintaan Majelis Hakim untuk mengkonfrontir keterangan Aliza dengan para saksi lainnya.
“Akan dikonfrontir,” singkat Ali saat dikonfirmasi, Senin, (3/12).
Saksi yang bakal dikonfrontir dengan Aliza yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; termasuk Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
“Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Aliza dalam persidangan mengaku tak mengenal ketiga saksi tersebut. Padahal para saksi menyatakan telah mengenal Aliza adalah orang dekat Azis yang membantu urus proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Karena kesaksian tersebut, Hakim Anggota Fahzal pun kembali mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar. Karena semua saksi yang dihadirkan secara garis besar mengenal diri Aliza.
“Semuanya pada menyebut nama saudara. maka dipikir dulu. Nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu, bukan. Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa disini semuanya menyebutkan nama saudara Aliza Gunado, gitu loh,” kata Fahzal saat sidang Kamis (30/12).
Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Fahzal pun memutuskan untuk mengkonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya untuk sidang pada jadwal selanjutnya.
“Jadi keterangan saksi lain perlu dikonfrontir dengan keterangan dia, saya kira cukup,” katanya.
Adapun dalam perkara ini Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Dimana Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.





