Brilian°Pasuruan – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda asal Desa Lumbang, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, inisial (DG) umur 33 tahun karena kedapatan menjadi perantara dan memiliki barang haram serta menguasai jenis sabu-sabu di kamar kosnya di Wilayah kelurahan Jogonalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/05/2022) sekiranya pukul 22.00.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP. Slamet Wahyudi S.H,M.H., mengatakan, berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu atau Narkoba golongan 1 di Kelurahan Jogonalan, di kamar kosnya.
“Berawal dari informasi warga bahwa di Kelurahan Jogonalan sering di jadikan tempat jual beli Narkotika Golongan 1 anggota kami melakukan penyelidikan beberapa hari dan benar saja kami berhasil menangkap seorang pemuda bernama DG (Inisial) beserta barang bukti yang kami amankan.
a. 12 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor 6,26 (enam koma dua enam) gram
b. 2(dua) buah hp merk realmi dan oppo
d. 1 (satu) buah timbangan elektrik
e. 1 (satu) bungkus plastik klip
c. 2 (dua) tempat permen frozz dan lotte
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat deangan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 sampai 10 tahun,”ucap AKP Slamet Wahyudi saat berada di kantornya.





