Surabaya ° Brilian News id | 26 Juni 2025 – Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) merilis hasil Sensus Sampah Plastik, sebuah audit nasional terbesar dan paling komprehensif terkait polusi plastik di Indonesia.
Dalam kurun waktu tiga tahun (2022–2024), BRUIN bersama 156 mitra dan hampir 1.000 relawan berhasil mengumpulkan lebih dari 76 ribu sampah plastik dari 92 titik di 49 kabupaten/kota di 30 provinsi. Data ini menjadikan riset tersebut sebagai yang paling luas dan detail yang pernah dilakukan di Indonesia dalam konteks pencemaran plastik.
Koordinator Sensus, Muhammad Kholid Basyaiban, SH, menjelaskan bahwa 65% lokasi penelitian berada di ekosistem sungai, sisanya tersebar di kawasan pantai dan mangrove. Hasilnya: tidak satu pun sungai terbebas dari sampah plastik.
“Ini menandakan bahwa pencemaran plastik telah menjangkau seluruh lapisan perairan kita, dan jauh dari standar lingkungan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kholid.
Dari seluruh sampah yang dikumpulkan, kemasan plastik sekali pakai merupakan kategori paling dominan, meliputi:
-
Kantong kresek
-
Styrofoam makanan cepat saji
-
Botol air minum
-
Sachet produk makanan dan perawatan rumah tangga
-
Gelas dan sedotan plastik
-
Kemasan multilapis dari produk instan
Sebagian besar sampah tersebut tidak memiliki identitas merek, namun sejumlah besar lainnya berasal dari produk komersial yang beredar luas, baik nasional maupun multinasional.
Peneliti senior lingkungan dari ECOTON, Prigi Arisandi, M.Si, menegaskan bahwa limbah kemasan sekali pakai tidak hanya mencemari visual perairan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap ekosistem dan kesehatan makhluk hidup.
“Sampah ini terurai menjadi mikroplastik yang bisa masuk rantai makanan, mempengaruhi organisme perairan, dan memperparah krisis iklim melalui kontaminasi polutan berbahaya,” tegas Prigi.
BRUIN menilai bahwa upaya pengurangan sampah masih menghadapi tantangan besar. Kebijakan yang ada, seperti peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, dinilai belum efektif karena rendahnya komitmen pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan minimnya sanksi bagi pelanggar.
Aktivis lingkungan muda dari River Warrior Indonesia, Aeshnina Azzahra Aqilani, menambahkan bahwa banyak perusahaan masih mempertahankan kemasan plastik sekali pakai, hanya dengan sedikit perubahan pada bentuk atau volume isi, tanpa mencari solusi yang benar-benar ramah lingkungan.
Untuk menghentikan aliran sampah plastik ke perairan, BRUIN menyerukan enam strategi utama:
•Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang sulit terurai, seperti sachet dan kemasan multilapis;
•Mendorong model guna ulang (reuse) dalam sistem distribusi produk;
•Pengenaan pajak terhadap produk dengan kemasan tidak ramah lingkungan;
•Pemberian insentif kepada industri yang menerapkan sistem pengelolaan berkelanjutan;
•Pengadaan ramah lingkungan (green procurement) untuk sektor publik dan swasta;
•Implementasi tegas skema Extended Producer Responsibility (EPR) agar produsen bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.
Laporan lengkap Sensus Sampah Plastik telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul “Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi”. Buku ini tidak hanya menyajikan data lapangan, tetapi juga mengusulkan langkah kebijakan berbasis bukti yang dapat diadopsi oleh pemerintah dan industri.
“Perang melawan sampah plastik dimulai dari sekarang. Kita tidak bisa lagi menunda. Perlu aksi tegas, kolaboratif, dan menyeluruh,” tegas Kholid.





