Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Putat Jaya Surabaya

Jumat, 22 Jul 2022 20:56 WIB
Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Putat Jaya Surabaya

Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil gasak pengedar sabu di Jalan Putat Jaya Kec.Sawahan Surabaya yang kelasnya baru kemarin Jumat, 22/7/22.

“Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Jalan Putat Jaya Barat Kec.Sawahan Surabaya yang siap diedarkan”, kata Daniel Marunduri.

Penangkapan tersebut langsung dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait peredaran sabu yang berada di daerah tersebut, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang dimilik oleh tersangka (WD).

Dalam rincian, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya.

“Dalam pengakuan tersangka (WD) mendapatkan Sabu-Sabu dari (RD) DPO daftar pencarian orang, yang hingga saat ini dalam pengejaran anggota kami”,tutur AKBP Daniel Marunduri.

“Tersangka membelinya seharga Rp.(2.700.000) dua juta tujuh ratus ribu rupiah, dengan cara ditransfer dulu dengan uang sebesar Rp.(2.000.000) dua juta rupiah, selanjutnya pada malamnya sisanya Ditransfer sebesar Rp.(700.000) tujuh ratus ribu rupiah,” tambahnya.

Selain itu petugas juga mengamankan tersangka dan (BB) barang bukti yang berupa :

1-(satu) skrop dari sedotan tas cangklong warna hitam dan Handphone.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Sabu dengan ancaman (5) lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *